Mendag Zulhas Bebaskan Jual Barang Bekas, Asal Tidak Impor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mar 2023 12:10 WIB

Mendag Zulhas Bebaskan Jual Barang Bekas, Asal Tidak Impor

i

Mendah Zulhas saat ikut memusnahkan 730 Bal barang impor. SP/ Dsy

SURABAYAPAGI.com, Magelang - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali menegaskan, pihaknya tak melarang penjualan barang bekas, asalkan tak berstatus impor alias berasal dari luar negeri.

Apapun barang bekasnya, kata Zulhas, jika berasal dari perdagangan impor akan berstatus illegal. Namun, menurut Zulhas, masih ada barang bekas yang diperbolehkan impor asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, mengimpor pesawat tempur F-16 bekas yang masih layak pakai.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Mendag Terbitkan Izin Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton

“Kecuali yang diatur, misalnya, pesawat tempur F16 mahal, beli bekas. Tapi dengan catatan layak dan sebagainya, ada. Itu boleh,” ungkap Zulhas, Kamis (23/03/2023).

“Apalagi ini masuknya ilegal. Ilegal itu tidak hanya pakaian bekas, orang pun masuk ilegal enggak boleh, barang apalagi. Jadi ilegal kemudian barang bekas. Jadi dua kena. Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi ilegal," tegasnya.

Menurutnya, terkait larangan impor barang bekas masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Pasokan Migor Curah Menipis, Kemendag: Masih Mencukupi, Bisa Pakai ‘Second Brand’

"Kita impor barang bekas dilarang. Handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas, pokoknya bekas-bekas nggak boleh, termasuk pakaian bekas enggak boleh, dilarang," ujarnya.

Sebelumnya, baru-baru ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhar) juga hadir di Pekanbaru, Riau, untuk memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor padaJumat (17/3/2023). 

Di lokasi, terlihat enam truk berisikan barang-barang bekas terparkir di depan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru. 

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Dinilai Tak Efektif dan Bersifat Temporer

Enam truk ini berisikan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi seperti Polri dan lainnya. dsy/dc/kmp/in

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU