Imbas Tragedi Perahu Kandas di Karangpilang

Wali Kota Eri Hentikan Perahu Tambang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perahu tambang yang tenggelam di Karang Pilang Surabaya, Sabtu lalu. SP/Ariandi
Perahu tambang yang tenggelam di Karang Pilang Surabaya, Sabtu lalu. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bergerak cepat menyikapi tragedi perahu tambang kandas di Karangpilang, Sabtu (25/3/2023). Di antaranya, berkoordinasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Wali Kota Eri menegaskan tak ingin kejadian tersebut terulang. Karenanya, upaya preventif akan diutamakan.

Diantaranya, dengan memberhentikan pengoperasian perahu tambang untuk penyeberangan, khususnya di Karangpilang.

"Kita sudah koordinasi dengan provinsi dan BBWS. Sementara kita hentikan dulu perahunya," kata Cak Eri di Surabaya, Selasa (28/3/2023).

Dalam koordinasi tersebut, sejumlah hal juga dibahas. Wali Kota ingin memastikan tak ada lagi korban dalam pengoperasian perahu penyeberangan.

Tak hanya soal perahu tambang sebagai alat penyeberangan, BBWS juga memiliki kewenangan soal pembangunan jembatan.

Karenanya, ia juga akan terlebih dahulu berbicara dengan BBWS. "Kalau jembatan itu boleh (dibangun), tapi kita koordinasi dengan BBWS dulu. Itu ranahnya," katanya.

Polsek Karangpilang memeriksa delapan saksi atas insiden tenggelamnya kapal tambangan di aliran Sungai Brantas, Jalan Mastrip, Karangpilang, Sabtu (25/03/2023) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Purwanto mengatakan, delapan saksi tersebut terdiri dari pemilik kapal, pengemudi kapal, dan para saksi korban yang kondisinya telah membaik.

“Untuk yang korban meninggal, keluarganya belum kita periksa karena masih shock berat,” ujar Gogot, Selasa (28/3/2023).

Gogot menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, penyebab kapal tambangan tenggelam di Karangpilang karena kapal mengalami kebocoran. Karena, dari hasil pemeriksaan kapal tambangan tersebut bisa mengangkut 25 orang atau 15 sepeda motor.

Ditanya terkait adanya tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Gogot belum bisa memastikan karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Kita tidak bisa berandai-andai. Ya memang bisa dijerat pasal 359. Namun, itu nanti setelah semua selesai kita bisa tentukan kepastiannya,” pungkas Gogot.

Untuk diketahui, kejadian kandasnya perahu di Jalan Mastrip Kemlaten Tambangan, Karangpilang, tersebut menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan dua orang terluka. Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua sempat terendam air.

Jasad korban ditemukan sekitar 2 kilometer dari tenggelamnya titik kapal tambangan yang tenggelam.

AKBP Budi Sulistyanto Kasubdit Patroli Ditpolair Polda Jawa Timur mengatakan jika pihaknya menemukan jenazah korban saat hendak kembali ke pos awal. Saat melewati jembatan bawah tol, ia melihat seperti tangan yang mengambang.

“Jenazah terlihat tersangkut di bawah jembatan tol, kami sudah melewati tempat ditemukan korban itu sebelumnya tapi tidak ditemukan apa-apa,” ungkap Budi. ham/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. Hasil…

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

PONOROGO-Ombudsman Republik Indonesia melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 5 Ponorogo, Rabu (14/10/2026). Sejumlah tim…

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi …

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…