Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan ke Rutan Kejati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisial S terkait perkara dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp.569.568.000 dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, bahwa  Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT. Perikanan Nusantara sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian,14 Februari 2018 dilakukan Pembayaran kedua sebesar Rp.191.570.400,untuk 3900 Kg, dengan totalnya Rp.638.568.000. Namun oleh tersangka uang tersebut sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Akibat perbuatan tersangka, timbulnya potensi kerugian Negara sekitar Rp 569.568.000.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya.

Jemmy menjelaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dan modus yang digunakan tersangka adalah jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak, dimana tersangka selaku Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berkerjasama dengan salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perikanan Nusantara. Uang yang seharus dipergunakan untuk membeli bahan baku, mala dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tegasnya

Guna penyelidikan berlanjut tersangka dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. nbd

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…