PT NSWM Tipu Jamaah Umrah Rp 100 Milliar, Kemenag Cabut Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Metro saat press reliese kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi. SP/ Polda Metro
Polda Metro saat press reliese kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi. SP/ Polda Metro

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kemenag kini telah menghapus PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), baik dalam aplikasi sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh), Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.

Penghapusan izin tersebut lantaran pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM), Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan kerap disapa Abi ini menipu para jamaah hingga terlantar dan tidak bisa pulang ke RI.

Akibat ulahnya, kini Abi tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, namun travel umrah miliknya pun di-blacklist dari Kemenag. Tak tanggung-tanggung dirinya dan istri diduga menghimpun dana dari ratusan jemaah. Polisi memperkirakan kerugian jemaah mencapai Rp 100 miliar.

PT NSWM sendiri diketahui memiliki 316 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari ratusan cabang itu hanya 48 cabang yang memiliki izin resmi.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni mengatakan dengan demikian perusahaan tersebut di-blacklist dari semua aplikasi umroh yang terdaftar di Kementerian Agama.

"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh)," ujarnya, Minggu (02/04/2023).

Selain itu, Mujib juga menjelaskan bahwa pekan depan pihaknya juga akan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya terhadap PT NSWM. Dia memastikan Kementerian Agama akan segera memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, dan Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) anti mafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali. dsy/dc

Berita Terbaru

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan sejumlah…

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung  di Tengah Masyarakat Lamongan

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung di Tengah Masyarakat Lamongan

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat melalui kegiatan…

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam layanan kesehatan, khususnya bagi lansia dan mereka…

Jamin Keamanan Pangan, Dinkes Kota Madiun Uji Sampel Jajanan Takjil Ramadhan PKL

Jamin Keamanan Pangan, Dinkes Kota Madiun Uji Sampel Jajanan Takjil Ramadhan PKL

Jumat, 27 Feb 2026 10:28 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjamin keamanan pangan dari kemungkinan zat berbahaya selama momentum bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Dinas…

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dan taliasih bagi pilar-pilar kesejahteraan…

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…