PT NSWM Tipu Jamaah Umrah Rp 100 Milliar, Kemenag Cabut Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Metro saat press reliese kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi. SP/ Polda Metro
Polda Metro saat press reliese kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi. SP/ Polda Metro

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kemenag kini telah menghapus PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), baik dalam aplikasi sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh), Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.

Penghapusan izin tersebut lantaran pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM), Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan kerap disapa Abi ini menipu para jamaah hingga terlantar dan tidak bisa pulang ke RI.

Akibat ulahnya, kini Abi tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, namun travel umrah miliknya pun di-blacklist dari Kemenag. Tak tanggung-tanggung dirinya dan istri diduga menghimpun dana dari ratusan jemaah. Polisi memperkirakan kerugian jemaah mencapai Rp 100 miliar.

PT NSWM sendiri diketahui memiliki 316 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari ratusan cabang itu hanya 48 cabang yang memiliki izin resmi.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni mengatakan dengan demikian perusahaan tersebut di-blacklist dari semua aplikasi umroh yang terdaftar di Kementerian Agama.

"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh)," ujarnya, Minggu (02/04/2023).

Selain itu, Mujib juga menjelaskan bahwa pekan depan pihaknya juga akan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya terhadap PT NSWM. Dia memastikan Kementerian Agama akan segera memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, dan Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) anti mafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali. dsy/dc

Berita Terbaru

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah melakukan…

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Pemkab Magetan Akan Pasang Papan Pengumuman di Tanah Kaveling Tunggak Pajak

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menindaklanjuti tunggakan pajak sekaligus mencari pemilik tanah yang keberadaannya tidak diketahui, Pemerintah Kabupaten…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Diduga Kebocoran Pipa Storage

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Pemkab Madiun Gelar ‘TAGANA Masuk Sekolah’, Cegah Bencana dan Bullying

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar sosialisasi edukasi…