PT NSWM Tipu Jamaah Umrah Rp 100 Milliar, Kemenag Cabut Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Metro saat press reliese kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi. SP/ Polda Metro
Polda Metro saat press reliese kasus penipuan travel umrah yang membuat jemaah telantar di Arab Saudi. SP/ Polda Metro

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kemenag kini telah menghapus PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), baik dalam aplikasi sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh), Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.

Penghapusan izin tersebut lantaran pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM), Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan kerap disapa Abi ini menipu para jamaah hingga terlantar dan tidak bisa pulang ke RI.

Akibat ulahnya, kini Abi tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, namun travel umrah miliknya pun di-blacklist dari Kemenag. Tak tanggung-tanggung dirinya dan istri diduga menghimpun dana dari ratusan jemaah. Polisi memperkirakan kerugian jemaah mencapai Rp 100 miliar.

PT NSWM sendiri diketahui memiliki 316 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari ratusan cabang itu hanya 48 cabang yang memiliki izin resmi.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni mengatakan dengan demikian perusahaan tersebut di-blacklist dari semua aplikasi umroh yang terdaftar di Kementerian Agama.

"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh)," ujarnya, Minggu (02/04/2023).

Selain itu, Mujib juga menjelaskan bahwa pekan depan pihaknya juga akan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya terhadap PT NSWM. Dia memastikan Kementerian Agama akan segera memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, dan Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) anti mafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan. Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali. dsy/dc

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…