Selebgram Medina Zein Dibui Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selebgram Medina Zein saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua Gde Agung Pranata secara daring di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Selebgram Medina Zein saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua Gde Agung Pranata secara daring di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

i

Dulu Narkoba dan Tipu-tipu, Kini, Jual Tas Hermes Palsu, Dibui 24 Bulan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus tas Hermes palsu yang menyeret selebgram Medina Zein diakhiri dengan hukuman 24 bulan atau 2 tahun penjara. Hukuman ini memperpanjang dan menambah kasus dan drama yang menimpa selebgram asal Bandung ini.

Vonis tersebut diberikan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah Medina Zein alias Medina Susani Daivina Zein, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap korban bernama Uci Flowdea.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Hanya saja, vonis Hakim Ketua Gde Agung Pranata ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menginginkan Medina Zein dihukum pidana selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 1 miliar. Hal itu disampaikan dalam tuntutan JPU.

Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Idap Bipolar

Hal yang membuat Hakim menjatuhkan vonis ringan ialah Medina merupakan seorang ibu dari dua anak. Medina penderita bipolar. Sehingga memerlukan perawatan.

Sedangkan, hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan kerugian material bagi korban. Lalu kasus ini dianggap merusak reputasi Hermes secara internasional. "Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum," sambung Hakim Ketua Gde Agung Pranata.

 

Korban Terima Putusan Hakim

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.

"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya hanya bisa mengikuti," kata Uci.

 

Pihak Medina, Pikir-pikir

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.

"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.

 

Disebut Ratu Drama

Siapa Medina Zein? Ia pengusaha muda yang berkasus dengan beberapa artis Tanah Air. Medina juga kerap dijuluki sebagai Drama Queen dalam kehidupan nyata, karena kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Perempuan yang terlahir dengan nama Medina Susani Dauvina Zein pada 23 Mei 1992 memang dikenal sebagai salah satu pengusaha muda Indonesia yang terbilang sukses. Sebelumnya, Medina pernah menjalani pendidikan Akademi Kebidanan, di Akademi Kebidanan Stikes Budi Luhur, Bandung.

Sedangkan, dalam urusan percintaan, Medina menikah dengan adik dari pesinetron legenda, Ayu Azhari, Lukman Azhari. Mereka menikah saat Medina masih berusia 19 tahun. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai satu orang anak.

Namun, hubungan rumah tangga Medina Zein dan Lukman Azhari ramai dibahas karena masalah kekerasan dalam rumah tangga. Medina pun mengunggah beberapa bukti foto dari luka yang ada di tubuhnya, akibat KDRT di akun Instagramnya.  Medina Zein pun melaporkan Lukman Azhari atas tuduhan KDRT, 23 April 2022 lalu.

Laporan itu berawal dari perdebatan antara Medina dan Lukman di sebuah kamar hotel.  Tidak hanya itu, Medina Zein juga menuduh suaminya berselingkuh dengan perempuan lain.

Tuduhan itu disampaikan dalam sebuah unggahan Instagram yang menampilkan foto pria dan wanita yang tengah duduk bersama.

 

Kasus Penipuan

Ternyata, Median juga pernah terseret soal penipuan. Korbannya Denise Chariesta. Hal ini diungkap Uya Kuya di akun YouTube Uya Kuya, Denise Chariesta pernah menyebutkan kena tipu Medina Zein.

Sebelumnya Denise menunjukkan bukti transfer palsu dari Medina Zein yang juga diterima Uya Kuya.

"Kesabaran gw mulai hilang ....." tulis Uya Kuya melalui Instagram Story pada Kamis (5/5/2022). Berdasarkan gambar yang dibagikan Denise Chariesta, Medina Zein mengaku sudah mengirim uang untuk Uya sebesar Rp100 juta.

Selain dengan Denise Chariesta, Medina Zein juga pernah ramai diperbincangkan usai mengalami perseteruan dengan Irwansyah terkait kasus penggelapan dana dalam PT Bandung Berkah Bersama pada pertengahan 2020 lalu.

Keduanya pun saling melaporkan satu sama lain kepada pihak polisi. Namun, kasus tersebut akhirnya terselesaikan saat keduanya memutuskan berdamai pada 27 April 2021.

Laporan pun dicabut oleh pihak Irwansyah setelah perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak.  

 

Masalah Narkoba

Medina Zein juga sempat tersandung kasus narkoba pada 28 Desember 2019 lalu. Saat itu, polisi mengamankannya di salah satu rumah sakit di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Medina terbukti positif mengonsumsi narkoba berjenis amfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dan ditetapkan sebagai tersangka. Untungnya Medina tidak ditahan dan mendapatkan rehabilitasi karena tidak terdeteksi amfetamin pada hasil pemeriksaan darah dan rambutnya.

Sebelumnya, pada Kamis 29 September 2022 majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis berupa hukuman enam bulan penjara terhadap Medina atas perkara lain. Ia terbukti melakukan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …