Yayasan Budi Mulia Abadi Terus Berkonflik, Usai Gugatan, Kini Laporan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yuli Puspa, salah satu penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi Surabaya, saat diperiksa di Polda Jatim
Yuli Puspa, salah satu penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi Surabaya, saat diperiksa di Polda Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Konflik Yayasan Budi Mulia Abadi Surabaya yang terletak di Jalan Tanjung Anom Nomor 15 Surabaya, tak kunjung usai. Bila sebelumnya, antara Ketua Yayasan dan Pengawas dan para Pembina Yayasan "pecah" hingga timbul dua kubu. Berlanjut dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang hingga kini masih dalam proses Kasasi. Terbaru, salah satu penasehat Yayasan, yang juga diduga "pemicu" konflik Yayasan ini, dipolisikan mantan karyawannya, di Polda Jatim.

Adalah, Yuli Puspa (82), salah satu penasehat Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, yang pernah berseteru dengan Tjokro Saputrajaya, Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia di Pengadilan Negeri Surabaya, Februari 2022 lalu.

Saat itu, Yuli Puspa, bersama Paul Tanudjaja, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan, digugat Tjokro Saputrajaya dan Hartanto di PN Surabaya karena memberhentikan secara sepihak Tjokro dan Hartanto, tanpa ada alasan.

Alhasil, gugatan Tjokro dan Hartanto pun menang, sementara, Yuli Puspa, Paul Tanudjaja, Dkk. Namun, di tingkat banding, Yuli Puspa, Paul Tanudjaja Dkk, kembali menang. Kini, perkara perbuatan melawan hukum sedang dalam proses kasasi.

Kini, Yuli Puspa, dilaporkan oleh mantan karyawan Yayasan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yayasan. Laporan mantan karyawan Yayasan kepada Yuli Puspa itu, tertuang dalam nomor laporan No LP/B/I/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023. Laporan dilakukan oleh mantan Karyawan yayasan dengan tuduhan melanggar Pasal 227, Pasal 228, Pasal 263, Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Senin (10/4/2023) kemarin, Yuli Puspa pun memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimses Polda Jatim. Yuli datang dengan didorong dengan kursi roda.

"Hari ini (kemarin, red) saya dapat panggilan terkait masalah Yayasan," ucap Yuli Puspa, sebelum memasuki ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ia mengaku sedang menjalani pemeriksaan atas laporan penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Gara-gara ia meminjamkan uang pribadi untuk kepentingan Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi saat musim pandemi Covid 2020 lalu.

Persoalan ini bermula di tahun akhir 2020, tepat awal pandemi Covid melanda Indonesia. Ditengah situasi ekonomi yang tidak menentu, kegiatan arisan yang menjadi salah satu program Yayasan tersebut terpaksa dihentikan. Sehingga semua anggota peserta arisan menarik uangnya kepada Yayasan.

Kemudian, Yuli Puspa, yang saat itu menjadi Koordinator Yayasan yang berusia 1 Abad pada Mei 2023, mengklaim berinisiatif meminjamkan uang pribadinya sebesar Rp 1,25 Miliar untuk membayar uang arisan yang diinginkan para peserta. “Saya meminjamkan uang kepada yayasan, tapi dianggap menggelapkan uang,” klaim Yuli Puspa.

Tak selang berapa lama kemudian, saat pandemi mulai mereda, Yayasan mengembalikan uang yang dipinjam dari Yuli Puspa tersebut. “Dalam laporan polisi saya ditulis menggelapkan uang 1 Miliar. Padahal sebenarnya saya minjamkan 1,250 M. Dan sekarang sudah dikembalikan semua oleh yayasan,” urai Yuli, yang ditemani kuasa hukumnya, Ninayanti, SH., S.Sos., M.Si.

Ia mengaku capek bolak balik dan mondar mandir menjalani pemeriksaan. Tapi dengan niat ingin menjaga nama baik Yayasan, ia dengan sabar menjalaninya. “Harapan saya, segera selesai. Ini masalah kecil kok. Tidak ada masalah sebetulnya. Uang juga sudah dikembalikan oleh yayasan, tapi kok saya masih dipanggil-panggil begini,” keluhnya. rk/rm

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…