DJP Jatim I Targetkan Laporan SPT Capai 100 persen pada September 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Apr 2023 09:38 WIB

DJP Jatim I Targetkan Laporan SPT Capai 100 persen pada September 2023

i

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo. Foto: DJP Jatim I.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) memasang target jumlah pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mampu mencapai 100 persen pada bulan September 2023.

"Jadi memang target atau upaya kami di September itu, untuk sisa yang belum lapor (SPT) bisa terpenuhi," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp117 M, 222 Rekening Diblokir

Sigit menjelaskan, target SPT yang sudah masuk hingga 10 April 2023 mencapai 77,44 persen. Ia merinci, pelaporan SPT terhitung mulai 30 Maret hingga 10 April 2023, wajib pajak badan yang sudah masuk mencapai 11.181, pribadi atau karyawan sebesar 196.201, dan pribadi non karyawan mencapai 57.901.

"Pertumbuhan nya untuk wajib pajak pribadi karyawan itu 0,43 persen dibandingkan tahun lalu, pertumbuhan pribadi non karyawan 1,33 persen dibandingkan tahun lalu, dan wajib pajak badan pertumbuhannya 14,7 persen dibandingkan tahun lalu," terangnya.

Menurutnya, angka pelaporan SPT tahun ini sudah mengalami peningkatan, meskipun kenaikan baru terjadi sebesar 1,01 persen. Pasalnya, kondisi saat ini juga baru saja pulih seusai dihantam pandemi COVID-19 selama beberapa tahun ke belakang.

Selain itu, tingkat pelaporan SPT juga meningkat di tengah kasus, yang menyeret pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Menurut saya tahun ini sangat signifikan untuk penyampaian SPT naik walaupun naiknya 1,01 persen itu bagi kami hal baik, bahkan SPT untuk Wajib Pajak Badan sudah 14,7 persen, semakin banyak Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT lebih awal,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang sudah tidak bekerja agar mengajukan keterangan non efektif sehingga bisa berpindah status dari wajib pajak menjadi non wajib pajak.

"Kalaupun berhenti kerja seharusnya dia bisa mengajukan bahwa menjadi keterangan non efektif agar bisa pindah menjadi non wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkeu Jatim Lelang Serentak 90 Aset Sitaan Pajak

Menanggapi pengisian SPT yang dianggap sulit dan berbelit, Sigit menyatakan bahwa Direktorat Dirjen Pajak terus melakukan perbaikan dalam hal pelaporan,

“Kalau dilihat dari tahun ke tahun kami perbaiki, sistem makin disederhanakan, bisa menggunakan pelaporan online dengan e-filing dan sarana lainnya, di Kanwil DJP Jawa Timur I kami juga baru meraih predikat Zona Integritas – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM),” ungkapnya.

Di sisi lain, faktor peningkatan angka SPT tahun ini juga didasari kesadaran masyarakat untuk melakukan pelaporan. Oleh karenanya, pihaknya memastikan pelayanan pelaporan SPT bagi masyarakat bakal terus dimaksimalkan.

“Jadi jika ada masukan atas kekurangan kami, petugas-petugas kami silahkan bisa sampaikan untuk perbaikan semaksimal mungkin, jangan sungkan,” ucapnya.

"Wajib pajak sudah mulai bisa membedakan mana oknum yang selama ini menjadi citra buruk bagi instansi kami," imbuhnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Terima 53.185 Laporan SPT PPh WP Badan

Sigit juga meminta masyarakat membantu melakukan pembenahan dengan melaporkan setiap adanya oknum nakal yang mempersulit pelaporan SPT.

"Jangan sungkan menyampaikan kepada kami dan akan kami tindaklanjuti. Insya Allah teman-teman di DJP Wilayah Jatim I bekerja profesional," ucapnya.

Tak hanya masyarakat saja, Sigit juga mendorong pihak media agar tak sungkan menyampaikan informasi terkait kendala maupun persoalan soal perpajakan.

"Kalangan media baik cetak maupun elektronik di Surabaya diharapkan dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kanwil DJP Jawa Timur I dalam pemberitaan terkait penerimaan, kinerja kepatuhan, dan kegiatan lain yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur I," harapnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU