PPh 21 tahun 2024: DJP Jatim Tegaskan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi memberlakukan PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. SP/ Aini
Pemerintah resmi memberlakukan PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. SP/ Aini

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur II menegaskan tidak ada penambahan beban pajak baru. Hal itu disampaikan, usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken PPh 21 2024 pada akhir Desember 2023 lalu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dimana, terdapat sistem perhitungan baru bagi karyawan dalam PPh Pasal 21 yaitu tarif efektif pemotongan bulanan dan harian.

Aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak beberapa hari yang lalu. Hal inilah yang menjadi sorotan publik karena tarif efektif bulanan rata-rata pada PPh 21 bulanan tidak akan memunculkan potensi lebih bayar.

Kendati demikian, DJP Jatim II menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses dari DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

Menurut Karsita, Kasi Kerjasama dan Kehumasan Kanwil DJP Jatim II, menyampaikan bahwa nantinya tidak ada tambahan beban pajak baru bagi pegawai atau karyawan (wajib pajak) tersebut.

"Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir," kata Karsita, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (04/01/2023).

Pemberlakuan PPh Pasal 21 tarif bulanan dilakukan pada masa pajak Januari sampai November. Namun, pada Desember akan dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

"Sedangkan, perhitungan PPh Pas 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini," imbuhnya.

Karsita menyebut bahwa tujuan diterbitkannya PP baru ini untuk memberikan kemudahan perhitungan pajak terutang.

"DJP menyiapkan alat bantu yang membantu dalam memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 yang bisa diakses di DJP Online mulai Januari 2024," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Ditemukan 4 Titik Kebakaran, Karhutla TNBTS Meluas Hingga Kawasan Malang

Ditemukan 4 Titik Kebakaran, Karhutla TNBTS Meluas Hingga Kawasan Malang

Kamis, 03 Sep 2026 12:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti temuan 4 titik kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di wilayah Kabupaten Lumajang yang…

Fenomena Karhutla Hanguskan 10 Hektare Hutan Perhutani di Bungkal Ponorogo

Fenomena Karhutla Hanguskan 10 Hektare Hutan Perhutani di Bungkal Ponorogo

Kamis, 03 Sep 2026 12:39 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Maraknya fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menerjang kawasan hutan milik Perhutani di Petak 128, Kecamatan…

Waduk Bendo Ponorogo Mengering, Warga Mulai Tanami Jagung dan Kacang

Waduk Bendo Ponorogo Mengering, Warga Mulai Tanami Jagung dan Kacang

Kamis, 03 Sep 2026 12:33 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena surutnya air di kawasan hulu Waduk Bendo, sisi Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko, Ponorogo, membawa perubahan bagi…

Jempol Dua, IMM Kota Mojokerto Tertinggi se Jawa Timur dan 3 Besar Nasional

Jempol Dua, IMM Kota Mojokerto Tertinggi se Jawa Timur dan 3 Besar Nasional

Kamis, 03 Sep 2026 11:48 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kota Mojokerto mencatat capaian tinggi dalam pembangunan modal manusia. Berdasarkan data Indeks Modal Manusia (IMM) 2025…

Dukung Pelaksanaan LSDP, Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp107 Miliar

Dukung Pelaksanaan LSDP, Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp107 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 11:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mendukung pelaksanaan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),…

Permudah Akses Jalan Aman dan Nyaman, Pemkot Surabaya Relokasikan 43 Pedagang 

Permudah Akses Jalan Aman dan Nyaman, Pemkot Surabaya Relokasikan 43 Pedagang 

Kamis, 03 Sep 2026 11:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk membuka akses jalan putar balik (u-turn) baru yang lebih aman bagi pengguna jalan, Pemerintah Kota (Pemkot)…