PPh 21 tahun 2024: DJP Jatim Tegaskan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi memberlakukan PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. SP/ Aini
Pemerintah resmi memberlakukan PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. SP/ Aini

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur II menegaskan tidak ada penambahan beban pajak baru. Hal itu disampaikan, usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken PPh 21 2024 pada akhir Desember 2023 lalu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dimana, terdapat sistem perhitungan baru bagi karyawan dalam PPh Pasal 21 yaitu tarif efektif pemotongan bulanan dan harian.

Aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak beberapa hari yang lalu. Hal inilah yang menjadi sorotan publik karena tarif efektif bulanan rata-rata pada PPh 21 bulanan tidak akan memunculkan potensi lebih bayar.

Kendati demikian, DJP Jatim II menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses dari DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

Menurut Karsita, Kasi Kerjasama dan Kehumasan Kanwil DJP Jatim II, menyampaikan bahwa nantinya tidak ada tambahan beban pajak baru bagi pegawai atau karyawan (wajib pajak) tersebut.

"Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir," kata Karsita, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (04/01/2023).

Pemberlakuan PPh Pasal 21 tarif bulanan dilakukan pada masa pajak Januari sampai November. Namun, pada Desember akan dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

"Sedangkan, perhitungan PPh Pas 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini," imbuhnya.

Karsita menyebut bahwa tujuan diterbitkannya PP baru ini untuk memberikan kemudahan perhitungan pajak terutang.

"DJP menyiapkan alat bantu yang membantu dalam memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 yang bisa diakses di DJP Online mulai Januari 2024," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga keadilan bagi pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tera…

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Mad…

Harga Terjun Bebas, Petani di Jember Bagi-bagi Dua Kuintal Timun Gratis ke Warga

Harga Terjun Bebas, Petani di Jember Bagi-bagi Dua Kuintal Timun Gratis ke Warga

Kamis, 11 Jun 2026 11:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat harga timun yang anjlok hingga menyentuh Rp1.000 per kilogram di tingkat petani membuat mereka akhirnya membagi-bagikan…

Masifnya Pemasangan Tower, ‘Blankspot’ Sinyal Komunikasi di Malang Tersisa 85 Titik

Masifnya Pemasangan Tower, ‘Blankspot’ Sinyal Komunikasi di Malang Tersisa 85 Titik

Kamis, 11 Jun 2026 11:14 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dipicu masifnya dukungan pemasangan tower sinyal oleh perusahaan seluler, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menyebut…

Perkuat Operasi SAR di Selat Bali, KN SAR 225 Ditempatkan di Banyuwangi

Perkuat Operasi SAR di Selat Bali, KN SAR 225 Ditempatkan di Banyuwangi

Kamis, 11 Jun 2026 11:02 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan dan memperkuat operasi SAR di Selat Bali dan sekitarnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan…

Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026

Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026

Kamis, 11 Jun 2026 10:57 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,…