PPh 21 tahun 2024: DJP Jatim Tegaskan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah resmi memberlakukan PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. SP/ Aini
Pemerintah resmi memberlakukan PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. SP/ Aini

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur II menegaskan tidak ada penambahan beban pajak baru. Hal itu disampaikan, usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken PPh 21 2024 pada akhir Desember 2023 lalu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dimana, terdapat sistem perhitungan baru bagi karyawan dalam PPh Pasal 21 yaitu tarif efektif pemotongan bulanan dan harian.

Aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak beberapa hari yang lalu. Hal inilah yang menjadi sorotan publik karena tarif efektif bulanan rata-rata pada PPh 21 bulanan tidak akan memunculkan potensi lebih bayar.

Kendati demikian, DJP Jatim II menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses dari DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

Menurut Karsita, Kasi Kerjasama dan Kehumasan Kanwil DJP Jatim II, menyampaikan bahwa nantinya tidak ada tambahan beban pajak baru bagi pegawai atau karyawan (wajib pajak) tersebut.

"Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir," kata Karsita, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (04/01/2023).

Pemberlakuan PPh Pasal 21 tarif bulanan dilakukan pada masa pajak Januari sampai November. Namun, pada Desember akan dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

"Sedangkan, perhitungan PPh Pas 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini," imbuhnya.

Karsita menyebut bahwa tujuan diterbitkannya PP baru ini untuk memberikan kemudahan perhitungan pajak terutang.

"DJP menyiapkan alat bantu yang membantu dalam memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 yang bisa diakses di DJP Online mulai Januari 2024," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…