SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan 10 pelaku terkait suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 hingga lebih dari Rp 14,5 miliar.
Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Uang miliaran rupiah disita KPK sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Selasa (11/4/2023). KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi. Total, ada 25 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti uang. KPK kemudian menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi OTT tersebut. Berikut daftarnya:
Sementara itu, untuk tersangka pemberi, diantaranya: Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono
Dan untuk tersangka penerima, diantaranya: Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat
KPK juga menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar. Dengan total Rp 2,823 miliar.
"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dollar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender. KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Tanak.
Mantan Jaksa tersebut lantas membeberkan, Putu sumarjaya diduga menerima suap pada 10 April 2023 bersama Bernard dari Dion selaku Direktur PT IStana Putra Agung.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.
"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ujarnya.
Johanis menyampaikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Dia mengatakan nominal tersebut didapat usai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.
"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," jelas Tanak.
Dia menegaskan KPK akan terus mengembangkan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api ini.
"Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ucap dia.
Johanis menuturkan, kesepuluh tersangka tersebut tidak di tempatkan di Rutan yang sama. Adapun penempatan para tersangka itu tersebar di antaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jaksel.
Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 di Rutan Polres Jakbar.
Parjono, VP PT KA Manajemen Properti di Rutan Polres Jakarta Pusat, Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian di Rutan KPK Kav. C1. Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng di Rutan Jakarta Pusat.
Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, di Rutan Polres Jakarta Timur. Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian di Rutan Polres Jakarta Barat, dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. dsy/dc/kmp/snd
Editor : Desy Ayu