SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) tiba-tiba mencabut kuasa hukum miliknya, yaitu Dolfie Rompas dan Basri Bundu selaku pengacaranya sejak Senin (10/4/2023).
Pencabutan kuasa hukum Mario Dandy tersebut dibenarkan oleh Dolfie Rompas, bahwa Mario sama sekali tidak melakukan komunikasi terlebih dulu terkait pencabutan kuasa tersebut. Dia mengaku menerima keputusan Mario tersebut.
"Iya jadi surat kuasanya dicabut aja. Per tanggal 10 April," kata Dolfie Rompas saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, pihak Mario tidak menjelaskan detail terkait alasan pemberhentian dirinya sebagai penasehat hukum dalam perkara yang ada.
"Nggak tahu juga (alasannya) saya belum detail dapat infonya. Jadi kita cuman terima surat gitu aja. Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS," ujarnya, dikutip Jumat (14/04/2023).
Terlepas dari itu, Dolfie mengingatkan, ia selalu mengedepankan profesionalitas dan kode etik advokat selama dampingi Mario Dandy yang bermasalah dengan David Ozora.
"Mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik. Kami selalu ikuti aturan main yang benar. Walaupun mendampingi seseorang yang melakukan tindak pidana namun kami kedepankan rasa kemanusiaan khususnya terhadap korban. Kami selalu bersimpati," tandas dia.
Dolfie menyebut tak masalah dengan pencabutan kuasa tersebut. Dia mengatakan dalam persidangan nantinya Mario akan didampingi kuasa hukum baru. Namun dia belum merinci sosok kuasa hukum tersebut.
"Legowo jadi nggak ada yang kita komplain, karena memang surat dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. dsy/dc/sr/l6
Editor : Desy Ayu