Ditengah Persidangan, Mario Dandy Cabut 2 Kuasa Hukumnya Tanpa Alasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dany (tersangka) dengan kedua pengacaranya, Dollfie Rompas (Kiri) beserta Basri (kanan) sejak tanggal 10 April 2023 bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario). SP/ SBY
Mario Dany (tersangka) dengan kedua pengacaranya, Dollfie Rompas (Kiri) beserta Basri (kanan) sejak tanggal 10 April 2023 bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario). SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) tiba-tiba mencabut kuasa hukum miliknya, yaitu Dolfie Rompas dan Basri Bundu selaku pengacaranya sejak Senin (10/4/2023).

Pencabutan kuasa hukum Mario Dandy tersebut dibenarkan oleh Dolfie Rompas, bahwa Mario sama sekali tidak melakukan komunikasi terlebih dulu terkait pencabutan kuasa tersebut. Dia mengaku menerima keputusan Mario tersebut.

"Iya jadi surat kuasanya dicabut aja. Per tanggal 10 April," kata Dolfie Rompas saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Selain itu, pihak Mario tidak menjelaskan detail terkait alasan pemberhentian dirinya sebagai penasehat hukum dalam perkara yang ada.

"Nggak tahu juga (alasannya) saya belum detail dapat infonya. Jadi kita cuman terima surat gitu aja. Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS," ujarnya, dikutip Jumat (14/04/2023).

Terlepas dari itu, Dolfie mengingatkan, ia selalu mengedepankan profesionalitas dan kode etik advokat selama dampingi Mario Dandy yang bermasalah dengan David Ozora.

"Mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik. Kami selalu ikuti aturan main yang benar. Walaupun mendampingi seseorang yang melakukan tindak pidana namun kami kedepankan rasa kemanusiaan khususnya terhadap korban. Kami selalu bersimpati," tandas dia.

Dolfie menyebut tak masalah dengan pencabutan kuasa tersebut. Dia mengatakan dalam persidangan nantinya Mario akan didampingi kuasa hukum baru. Namun dia belum merinci sosok kuasa hukum tersebut.

"Legowo jadi nggak ada yang kita komplain, karena memang surat dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. dsy/dc/sr/l6

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…