Ditengah Persidangan, Mario Dandy Cabut 2 Kuasa Hukumnya Tanpa Alasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dany (tersangka) dengan kedua pengacaranya, Dollfie Rompas (Kiri) beserta Basri (kanan) sejak tanggal 10 April 2023 bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario). SP/ SBY
Mario Dany (tersangka) dengan kedua pengacaranya, Dollfie Rompas (Kiri) beserta Basri (kanan) sejak tanggal 10 April 2023 bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario). SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) tiba-tiba mencabut kuasa hukum miliknya, yaitu Dolfie Rompas dan Basri Bundu selaku pengacaranya sejak Senin (10/4/2023).

Pencabutan kuasa hukum Mario Dandy tersebut dibenarkan oleh Dolfie Rompas, bahwa Mario sama sekali tidak melakukan komunikasi terlebih dulu terkait pencabutan kuasa tersebut. Dia mengaku menerima keputusan Mario tersebut.

"Iya jadi surat kuasanya dicabut aja. Per tanggal 10 April," kata Dolfie Rompas saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Selain itu, pihak Mario tidak menjelaskan detail terkait alasan pemberhentian dirinya sebagai penasehat hukum dalam perkara yang ada.

"Nggak tahu juga (alasannya) saya belum detail dapat infonya. Jadi kita cuman terima surat gitu aja. Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS," ujarnya, dikutip Jumat (14/04/2023).

Terlepas dari itu, Dolfie mengingatkan, ia selalu mengedepankan profesionalitas dan kode etik advokat selama dampingi Mario Dandy yang bermasalah dengan David Ozora.

"Mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik. Kami selalu ikuti aturan main yang benar. Walaupun mendampingi seseorang yang melakukan tindak pidana namun kami kedepankan rasa kemanusiaan khususnya terhadap korban. Kami selalu bersimpati," tandas dia.

Dolfie menyebut tak masalah dengan pencabutan kuasa tersebut. Dia mengatakan dalam persidangan nantinya Mario akan didampingi kuasa hukum baru. Namun dia belum merinci sosok kuasa hukum tersebut.

"Legowo jadi nggak ada yang kita komplain, karena memang surat dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. dsy/dc/sr/l6

Berita Terbaru

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

RSUD Notopuro, Kebut Pembangunan Gedung Wujud Pelayanan Kelas III Rasa Kelas I untuk Masyarakat

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus ditunjukkan RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.Tahun ini banyak s…

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Perkuat Stok Darah, PMI Kota Mojokerto Gencarkan Kolaborasi Donor Darah Bersama 

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:02 WIB

  SURABAYA PAGI. COM, Mojokerto - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto terus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan darah …

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Usai Rawat Inap, Pasien RSUD Dolopo Bisa Diantar Pulang Gratis

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Persoalan pasien tidak selalu selesai setelah menjalani perawatan dan dinyatakan tuntas. Bagi sebagian pasien, khususnya bagi mereka…

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

P-APBD Ponorogo 2026: Pendapatan Anjlok Rp115,9 Miliar, DPRD Soroti Ketimpangan Proyeksi dan Lonjakan BTT

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2026 diwarnai koreksi fiskal yang cukup tajam. Dewan P…