Ditengah Persidangan, Mario Dandy Cabut 2 Kuasa Hukumnya Tanpa Alasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dany (tersangka) dengan kedua pengacaranya, Dollfie Rompas (Kiri) beserta Basri (kanan) sejak tanggal 10 April 2023 bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario). SP/ SBY
Mario Dany (tersangka) dengan kedua pengacaranya, Dollfie Rompas (Kiri) beserta Basri (kanan) sejak tanggal 10 April 2023 bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario). SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) tiba-tiba mencabut kuasa hukum miliknya, yaitu Dolfie Rompas dan Basri Bundu selaku pengacaranya sejak Senin (10/4/2023).

Pencabutan kuasa hukum Mario Dandy tersebut dibenarkan oleh Dolfie Rompas, bahwa Mario sama sekali tidak melakukan komunikasi terlebih dulu terkait pencabutan kuasa tersebut. Dia mengaku menerima keputusan Mario tersebut.

"Iya jadi surat kuasanya dicabut aja. Per tanggal 10 April," kata Dolfie Rompas saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Selain itu, pihak Mario tidak menjelaskan detail terkait alasan pemberhentian dirinya sebagai penasehat hukum dalam perkara yang ada.

"Nggak tahu juga (alasannya) saya belum detail dapat infonya. Jadi kita cuman terima surat gitu aja. Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS," ujarnya, dikutip Jumat (14/04/2023).

Terlepas dari itu, Dolfie mengingatkan, ia selalu mengedepankan profesionalitas dan kode etik advokat selama dampingi Mario Dandy yang bermasalah dengan David Ozora.

"Mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik. Kami selalu ikuti aturan main yang benar. Walaupun mendampingi seseorang yang melakukan tindak pidana namun kami kedepankan rasa kemanusiaan khususnya terhadap korban. Kami selalu bersimpati," tandas dia.

Dolfie menyebut tak masalah dengan pencabutan kuasa tersebut. Dia mengatakan dalam persidangan nantinya Mario akan didampingi kuasa hukum baru. Namun dia belum merinci sosok kuasa hukum tersebut.

"Legowo jadi nggak ada yang kita komplain, karena memang surat dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. dsy/dc/sr/l6

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…