KPK Ngelus Dada, M Adil Gadaikan Kantor Bupati ke Bank Rp 100 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M Adil, Bupati Meranti yang di OTT KPK
M Adil, Bupati Meranti yang di OTT KPK

i

M Adil, yang kena OTT, Selain Terima Suap Beberapa Proyek, Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank Rp 100 Miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati nonaktif Muhammad Adil, kini ketahuan saat masih menjadi Bupati, diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau, kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar. KPK akan melakukan pendalaman dugaan tersebut saat proses penyidikan.

"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Beberapa penyidik KPK ada yang mengelus dada. Maklumi penggadaian itu merupakan fenomena menarik. Ali Fikri mengatakan hal itu pertama kali terjadi.

"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi," ujarnya.

Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti,Riau, baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.

Dan digadaikannya tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4).

"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.

 

Dibidik Tersangka Tiga Kasus

Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya.

Juru bicara KPK Ali Fikri lantas membeberkan 3 kasus yang melibatkan Muhammad Adil. Kasus pertama, terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Kasus ketiga yakni terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemeriksaan keuangan itu dilakukan tahun 2022.

"Kemudian yang ketiga, pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022," kata Ali.

Atas ketiga kasus itu pun, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. n jk/erc/pku/rmc

Berita Terbaru

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Diikuti 2.650 Siswa, TKA SMP Kota Mojokerto Resmi Berakhir 16 April

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMP di Kota Mojokerto resmi berakhir pada Kamis (16/04/2026). Total sebanyak…

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Usung Energize, Elevate, Empowe, ​Rakerwil APJII Jatim 2026 Dorong Internet Jadi Objek Vital Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2026 di Hotel …

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menyambut gelaran “mantu geden” di bulan Muharram, yakni Grebeg Suro, Pemkab Ponorogo Ponorogo, Pemerintah Kabupaten (…

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir   ‎

KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir  ‎

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang …

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Longsor Dekat Bendungan Tugu Picu Akses Jalur Ponorogo-Trenggalek Lumpuh Total

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti akses jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek diterjang material longsor…

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Pemkab Jombang Anggarkan Rp18 Miliar Seragam Gratis, Ada Tambahan 1 Setel Seragam Pramuka

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran hingga total Rp18…