Polda Jatim Bidik TPPU Pengurus Baru Yayasan Budi Mulia Abadi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Apr 2023 21:26 WIB

Polda Jatim Bidik TPPU Pengurus Baru Yayasan Budi Mulia Abadi

i

Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari menjelaskan kasus dugaan pidana di Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, bersama pelapor Roy Saputro Wijoyo.

Anggota Yayasan: Kepengurusan Dibawah Yamin, Banyak Kejanggalan

 

Baca Juga: Kapolda Perketat Pengamanan di Banyuwangi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polemik Yayasan Budi Mulia Abadi yang saat ini status kepengurusannya status quo, sedang ditangani serius oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Bahkan, kini penyidik sedang membidik adanya dugaan TPPU dibawah kepengurusan Yamin Naharto, Yuli Puspa, Dkk. Pasalnya, mantan anggota yayasan yang beralamat di Jalan Tanjung Anom No. 15 Surabaya itu, melaporkan Ketua Pengurus saat ini Yamin Naharto.

Hal ini dibeberkan Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari dan Kanit Perbankan Kompol Teguh Setiawan. Pihak pelapor yang juga mantan anggota yayasan, Roy Saputro Wijoyo.

Bermula akibat dari pemecatan sepihak dari Roy Saputra Wijoyo. Maka terbongkarlah dugaan terjadi adanya penggelapan dana dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan LP/B/4/1/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 03 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/ 50/I/ RES.2.2./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2023, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kajati Jawa Timur Nomor. B/S/V/ RES.2.2./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2023.

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 9 orang terkait perkara tersebut. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih berstatus saksi.

“Beredar di media bahwa nenek renta, dalam hal ini Ibu Yuli Puspa, bukan sebagai tersangka. Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP,” kata Silvia Puspasari, Senin kemarin.

 

Bidik TPPU

Menurut AKBP Silvi pihaknya menangani perkara ini sebab Ditreskrimsus melalui Subdit Perbankan masih memiliki kewenangan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masih di bawah kewenangan kita, dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Sedangkan, kuasa hukum pelapor, Andhi Rakhmono menegaskan kliennya melaporkan YN selaku ketua umum yayasan tersebut yang hingga kini masih berstatus saksi dan terus diselidiki polisi. Sedangkan, Yuli Puspa dalam yayasan menjabat sebagai pembina dan bukan pengurus.

“Pengurus yayasan yang kami laporkan, ibu Yuli Puspa sebagai pembina, bukan pengurus. Soal diduga penggelapan itu, makanya kami melapor ke Polda karena ada penyimpangan, yang seharusnya masuk ke yayasan, itu masuk ke rekening pribadi,” jelas Andhi.

 

Dipecat Sepihak

Sedangkan, Roy Suryo Wijoyo menekankan, dirinya yang merupakan pengurus makam Gunung Gangsir, dipecat sepihak oleh pengurus Yayasan saat ini, Yamin Naharto. Ia menduga pemecatan itu akibat dia selalu menanyakan dugaan aliran dana ke rekening pribadi pengurus.

 Menurut Roy, sebelum dipecat oleh Yamin Naharto, Ketua Umum YSBMA, dirinya mengaku sering melihat adanya uang keluar yang ditransfer ke rekening pribadi oknum pengurus.

"Sebagai admin, saya merasa janggal. Kok uangnya ditransfer bukan ke rekening yayasan, malah ke rekening pribadi pengurus. Dan ini terjadi dari 2020-an hingga 2021," tutur Roy yang didampingi istrinya Suwartiningsih, di Polda Jatim, Senin kemarin.

Sekira pada 31 Desember 2021, Roy tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari Yamin yang isinya menyatakan dia dipecat. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon untuk menanyakan alasan pemecatan, Roy tidak mendapatkan jawabannya. 

"Waktu telepon Yamin bilang, agar saya tidak usah banyak omong dan disuruh ke kantor yayasan untuk mengambil surat pemecatan," katanya.

Saat disinggung terkait dengan uang pesangon, Roy mengaku tidak mendapatkan sepeserpun dari pihak yayasan. "Padahal saya kerja dari 2013 hingga 2021. Lebih kurang 8 tahun. Tetapi tidak diberi uang pesangon," ucapnya.

 

Kepengurusan Status Quo

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Gedung Hiperbarik Hasta Brata Batu

Suatu ketika, Roy membaca surat kabar yang memuat pengumuman bahwa kepengurusan YSBMA sebenarnya dibekukan atau dalam status quo. Hal itu berdasarkan putusan provisi Pengadilan Negeri Surabaya No 661/Pdt.G/2021/PN.Sby.

 Dia menyampaikan jika sepengetahuannya, apabila status quo, pengurus tidak boleh melakukan apa-apa berkaitan YSBMA. Tetapi kok malah memecat dirinya. "Saya tidak bisa tinggal diam. Memang saya orang biasa dan hanya pegawai tapi kok diperlakukan semena mena dan tidak adil," imbuh Roy.

 Lebih lanjut Roy mengaskan bahwa untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dia sudah mengadukan dugaan penyelewengan Yayasan ini ke Polda Jatim.

 

Kepengurusan Yamin Banyak Kejanggalan

Sementara, isu miring yang menerpa Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi (YSBMA), ternyata bukan isapan jempol belaka. Diduga terjadinya sejak adanya pergantian pengurus yayasan tersebut pada 2020 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hendra Wijaya, salah satu tokoh senior warga Xian You yang ikut menyuarakan kekecewaannya. Menurutnya, sejak pengurus YSBMA yang lama diberhentikan secara tiba-tiba dan tanpa alasan jelas, mulai muncul beberapa kejanggalan-kejanggalan di yayasan tersebut.

Lebih lanjut Hendra Wijaya menceritakan bahwa menurut dugaannya, karena begitu bagusnya YSBMA, bahkan ada pihak-pihak yang mencoba mendirikan Yayasan baru dengan menjiplak nama YSBMA.

"Sampai mendaftarkan juga ke Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tetapi tidak berhasil karena terlebih dahulu ketahuan," paparnya.

Kemudian, masih kata Hendra, untuk terkait arisan warga Xian You yang di kelola oleh YSBMA, awalnya dikelola dengan baik pada periode kepengurusan Tjokro.

“Saya saksi hidup dulu Pak Tjokro yang membetulkan segala pembukuan dan keuangan arisan, sehingga menjadi rapi dan transparan. Dulu juga rekening-rekening kaitan Yayasan ada yang atas nama pribadi-pribadi kemudian berubah menjadi atas nama Yayasan," katanya.

Sementara itu, terkait keterangan seseorang yang bernama Yuli Puspa yang mengaku memberikan pinjaman Rp 1,25 miliar untuk arisan YSBMA, Hendra dengan tegas mempertanyakannya.

Baca Juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus

"Pak Tjokro lah yang saat covid membantu sampai kurang lebih 5 Milyar untuk menalangi warga Xian You yang membutuhkan dan tidak bisa mencicil arisan. Ini kok siapa itu Yuli ngomong sok jadi pahlawan, perlu di check kebenaran pinjaman Rp 1,25 M. Jangan-jangan ada sesuatu," tegasnya.

Bukan tanpa sebab Hendra mengatakan hal tersebut. Sebab, dia mengaku yang tahu siapa yang membantu saat terjadinya pandemi Covid itu. "Saya tahu betul, karena yang mengurusi saat itu. Tidak ada nama Yuli yang ikut membantu," ujarnya.

Lebih parahnya lagi, Hendra menyayangkan perbuatan Yuli yang menggunakan kursi roda saat datang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya  itu tidak benar. Sebab, dia memiliki foto-foto Yuli Puspita yang mengikuti banyak kegiatan tanpa kursi roda.

"Saya ada baca di media seolah-olah Yuli Puspa sakit sampai harus pakai kursi roda. Padahal dia masih ikut kegiatan dan foto-foto dan terlihat sangat sehat bahkan ikut kegiatan olah raga. Sebagai warga negara yang baik kita sebaiknya taat kepada hukum kalau dipanggil polisi ya datang saja dan berikan keterangan yang diperlukan. Jangan selah-olah sakit pakai kursi roda, eh malah ikut kegiatan ramai-ramai dan ikut olah raga juga. Ini kan tidak benar, karena bisa diduga menghalangi proses hukum," beber dia.

Sebelumnya, Yuli Puspa, Senin (10/4/2023) tiba-tiba datang di Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan menggunakan kursi roda, dengan didampingi kuasa hukumnya Ninayanti SH, SSos, MSi.

Yuli mengklaim sebagai koordinator Yayasan dan ikut membantu meminjamkan uang pribadi kepada Yayasan, selama Covid-19 di tahun 2020 lalu.

“Dalam laporan polisi saya ditulis menggelapkan uang 1 Miliar. Padahal sebenarnya saya minjamkan 1,250 M. Dan sekarang sudah dikembalikan semua oleh yayasan,” urai Yuli.

Bahkan, Ninayanti, kuasa hukum Yuli Puspa mengaku laporan di Polda Jatim terkesan dipaksakan terhadap kliennya.

Namun, bila ditilik laporan polisi dengan nomor LP/ B/ 4/I/ 2023/ SPKT tertanggal 3 Januari 2023 itu, yang menjadi terlapor adalah Yamin Naharto, bukan Yuli Puspa.

Sebelum laporan polisi ini, pada Februari 2022, Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia "pecah" dengan saling gugat di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu, Yuli Puspa, bersama Paul Tanudjaja, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan, digugat Tjokro Saputrajaya dan Hartanto di PN Surabaya karena memberhentikan secara sepihak Tjokro dan Hartanto, tanpa ada alasan.

Alhasil, gugatan Tjokro dan Hartanto pun menang, sementara, Yuli Puspa, Paul Tanudjaja, Dkk. Namun, di tingkat banding, Yuli Puspa, Paul Tanudjaja Dkk, kembali menang. Kini, perkara perbuatan melawan hukum sedang dalam proses kasasi. bd/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU