Mantan Suami Siri, Racuni Istri dengan Martabak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi mengamankan dua pelaku salah satunya adalah mantan suami korban.
Polisi mengamankan dua pelaku salah satunya adalah mantan suami korban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Cewek asal Ngadiluwih, Kediri berinisial MNW alias Sinta (26) tewas diduga diracun memakai martabak manis oleh mantan suaminya, usai open BO. Korban memakan martabak manis yang diberi pria hidung belang di kamar kosnya di Mojokerto.

Kapolsek Mojosari Kompol Kariono mengatakan, Sinta kedatangan tamu pria hidung belang pada Minggu (16/4/2023), sekitar pukul 17.30 WIB. Pria yang belum diketahui identitasnya itu sempat mendapat layanan esek-esek di dalam kamar kos korban di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.

"Korban sempat makan terang bulan (martabak manis, red) yang dibawakan tamunya itu. Korban mungkin melayani hubungan intim," kata Kariono, Selasa (18/4/2023).

Sekitar pukul 19.00 WIB, Sinta kembali kedatangan tamu di kamar kosnya di Dusun Nambangan. Setelah tamu pria yang belum diketahui identitasnya itu pergi, korban mengeluh pusing, sakit tenggorokan, badan lemas, serta muntah-muntah.

Cewek asal Kediri itu lalu dibawa ke RS Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, nyawa Sinta tak tertolong. Ia meninggal di rumah sakit pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 3.35 WIB.

Korban tewas diduga akibat racun yang dicampur ke dalam terang bulan dari tamunya. "Korban diduga meninggal karena diracuni. Kondisinya mulut mengeluarkan busa," ungkap Kariono.

Jenazah Sinta telah dibawa ke RS Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo untuk diautopsi. Menurut Kariono, jenazah Sinta diautopsi kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kemarin pula jenazahnya diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.

 

Mantan Suami Korban

Gerak cepat Tim gabungan Sat Reskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan cewek open BO berinisial MNW alias Sinta (26). Salah seorang pelaku ternyata mantan suami siri korban.

Kanit Reskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah Irfan Yulianto Putro (25), warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Pasuruan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku mantan suami siri korban, punya anak satu dengan korban sekarang usia 7 bulan. Sekarang dia sudah punya istri lagi di Krian, Sidoarjo," kata Bambang, Selasa (18/4/2023).

Sedangkan pelaku kedua, lanjut Bambang, ditangkap di Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku kedua adalah Supaino Sanjaya, warga Buduran, Sidoarjo. Penangkapan kedua pelaku melibatkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari.

"Kedua pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Reskrim Polres Mojokerto," terangnya.

Sampai sore ini, Irfan dan Supaino masih menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya racun yang dipakai untuk membunuh Sinta.

Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, korban diracun dengan racun tikus yang dicampur dalam jus, terang bulan (martabak manis), udang mentah. "Otaknya suami siri korban. Supaino suruhan suami siri korban," ujar Bambang. dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…