Anak Terlibat Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Apr 2023 15:50 WIB

Anak Terlibat Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan

i

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. SP/ SUT

SURABAYAPAGI.com, Sumatera Utara - AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan lantaran video anaknya Aditya yang tak segan menganiaya Ken Admiral. Kini, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut akibat perbuatan anaknya tersebut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan hal tersebut, Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Baca Juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," katanya, Rabu (26/04/2023).

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipansuskan.

Sementara itu, Aditya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sekarang ditarik ke Polda Sumut. Alasannya karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Mantan Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu terakhir kali melaporkan kekayaannya pada tahun 24 Maret 2021 lalu. Saat itu Achiruddin menjabat Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.

Rincian harta Achiruddin terdiri dari tanah seluas 566 m2 di Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp 46.330.000. Mobil Toyota Fortuner minibus tahun 2006 senilai Rp 370.000.000. Kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Achiruddin tidak mengisi terkait harta bergerak lainnya dan surat berharga. Tidak ada moge yang kerap dipamerkan Achiruddin tercatat di LHKPN.

Sebelumnya diberitakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyebutkan Achiruddin melanggar kode etik Polri karena melakukan pembiaran saat Aditya aniaya Ken. dsy/dc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU