Pelapor Tuding Lambannya, Kasus Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Jalan Ditempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pokmaswas Kelautan Lestari dan lingkungan, Sarkawi, dan Kepala DPTUR Kab. Sumenep, Ery Susanto M.Si, diruang kerjanya. SP/Ainur Rahman
Ketua Pokmaswas Kelautan Lestari dan lingkungan, Sarkawi, dan Kepala DPTUR Kab. Sumenep, Ery Susanto M.Si, diruang kerjanya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelabuhan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di perairan Gresik putih kec. Kalianget kab. Sumenep terus disoal.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Sumenep pada tanggal 18 Juni 2021 oleh ketua Pokmaswas kelautan lestari lingkungan Kab. Sumenep, Sarkawi.

Menurutnya, Nomor dan tanda bukti lapor 23.Ex.01 /DPW-B571-TMP/VII.16/2021 tentang Reklamasi bibir pantai di perairan Gresik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kab Sumenep .

Kata Sarkawi, kasus yang sudah ditangani oleh penyidik Pidek dengan Surat perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas/613/VII/2021/Reskrim tanggal 03 Juli 2021.

Setelah itu, sambungnya, penyidik melakukan perkembangan hasil penelitian laporan melalui SP2HP dan menyampaikan pemberitahuan, bahwa, akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari kedepan dan jika ada waktu perpanjangan akan diberitahukan lebih lanjut. Katanya.

Setelah itu, kata dia, pada tanggal 13 Desember 2021 SP2HP yang kedua dari pihak polres diterbitkan dengan memberitahukan penyidik dan melakukan langkah langkah salah satunya mengumpulkan Dokumen pendukung dan melakukan Klarifikasi terhadap pelapor. Tegasnya.

Sementara terlapor Hj Sri Sumarlina Ningsih, PT Asia Madura, Nur Ilham, PT Asia garam Madura, memenuhi panggilan penyidik, Sedangkan Abd. Gani dan Sunaryo tidak menghadiri undangan penyidik. Ujarnya

Tapi Kasus tersebut kata Sarkawi, terus berjalan, sampai pada akhirnya tertanggal 10 Juni 2022 penyidik menerbitkan SP2HP yang ketiga, padahal pada saat pemanggilan kedua, Dulgani dan Sunaryo tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dikatakan Sarkawi, Klarifikasi terkait perkara tersebut, penyidik akan konfrontasi para saksi yang terlibat perkara tersebut Sampai akhirnya penyidik pada tanggal 22 Desember 2022 menerbitkan SP2HP kelima.

"Menurut Info, pihak Polres sudah mengirimkan Surat pemanggilan terhadap, kepala dinas Penanaman modal atau pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kab Sumenep Namun, pihaknya tidak Menghadap".

Bahkan penyidik kata dia, sudah melakukan pemanggilan yang  kedua terhadap Kepala dinas Penanaman modal atau pelayanan terpadu satu pintu, tapi tetap tidak datang, Jelasnya

Sarkawi, menuding lambannya penanganan kasus tersebut yang dilaporkan dari sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai 24 Desember 2022 penyidik hanya mengulur ngulur waktu dan tidak ada perkembangan lebih lanjut. 

Padahal menurut Sarkawi kasus tersebut semuanya terlibat dari tingkat pemerintah Desa atau kepala desa camat ,dinas perikanan ,lingkungan Hidup  PUPR pelayanan terpadu satu pintu yang mengeluarkan ijin bangunan dan BPN kabupaten Sumenep.

"Bisa jadi Bupati Sumenep saat itu juga terlibat dalam  kasus reklamasi ilegal dan pembangunan pelabuhanTUKS tersebut, makanya kita akan usut terus sampai tuntas".

apalagi ada prasasti peresmian pembangunan pelabuhan TUKS tersebut yang ditandatangani oleh bupati Sumenep tahun 2015 untuk itu, jika tidak ada titik temu pohaknya akan melakukan aksi turun jalan atau demo jika penegak hukum polres Sumenep tidak serius untuk mengusut tuntas kasus tersebut pungkasnya.

Sementara Kepala DPTUR Kab. Sumenep,  Ery Susanto, M.Si, mengatakan, jika pihaknya sudah memanggil salah satu terlapor untuk dimintai keterangannya.

"Saya sudah lakukan pemanggilan, dan saya akan survey ke lokasi, nanti saya akan bergerak sesuai dengan aturan".

Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Dinas terkait perihal tudingan reklamasi ilegal dan pembangunan pelabuhan (TUKS) tersebut. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…