Irsan Merasa Pengacara dan Utusan Keluarga Besar Chisney Telah Memerasnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Mei 2023 19:18 WIB

Irsan Merasa Pengacara dan Utusan Keluarga Besar Chisney Telah Memerasnya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang, dengan agenda agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (03/052023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi pelapor The Irsan Pribadi dan Sopirnya Sutrisno.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

The Irsan Pribadi mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat terdakwa Chisney Yuang Wang meninggalkan rumah, 12 Mei 2021 lalu dengan membawa kotak perhiasan semuanya hanya ditinggal cincin kawin aja. Pada tanggal 06 November 2021, saya menanyakan terkait cincin Star Sapphire pemberian dari ayah saat kembali dari luar negeri dan sebelumnya kami sudah pisah ranjang sekitar 1-2 tahun.

"Saat itu, Chisney membenarkan telah membawa cincin tersebut, namun hingga saat ini cincin tersebut belum dikembalikan meskipun sudah pernah disomasi oleh pengacara saya hingga akhirnya, perkara ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," kata Irasan.

Disinggung oleh JPU apakah benar ada upaya perdamaian terkait perkara ini,

Irsan menjelaskan, bahwa Chisney sempat mau mengembalikan cincin tersebut, setelah ada laporan Polisi dan ada beberapa pihak Pengacara dari Chisney yang datang menemui untuk membicarakan upaya perdamaian, namun mala membahas terkait gono gini, padahal saya masih statusnya masih suami-istri dan belum bercerai. Sehingga upaya perdamain tidak ada titik temu. 

"Saya merasa seperti diperas, oleh pengacara dari Chisney," Jelas Irsan di hadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Masih kata Irsan, bahwa di Kejaksaan Perak Surabaya juga ada upaya perdamaian melalui Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, namun tidak terjadi perdamain, dikarenakan pihak pengacara Chisney minta aneh-aneh. Pengacaranya gonta-ganti sebanyak 7 kali.

"Dan sempat dari utusan yang mengaku dari Keluarga Besar Chisney dari petinggi kenalnya di Jakarta yang hendak memeras," katanya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, apakah saksi apa alasan saksi meninggalkan rumah dan apakah benar terkait adanya peristiwa KDRT.

Irsan mengatakan, bahwa saat itu ia (Chisney pergi meninggalkan rumah dengan menyetir sendiri menuju viara. Setelah itu ia minta pulang ke Jakarta. Kemudian saya siapkan sopir dan mobil untuk mengantar Chisney dan anak-anak ke Jakarta.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

"Iya bener sebelumnya ada perkara KDRT dan sudah ada putusan dari PN dan PT. ini masih proses Kasasi," katanya.

Atas keterangan dari saksi The Irsan, terdakwa Chisney menyatakan ada yang tidak benar.

Chisney membantah terkait, tidak tahu kalau cincin itu pemberian dari Ayahnya, terkait pemerasan itu tidak benar, karena saya tidak mendapatkan apa-apa. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU