SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pembangunan TUKS di Gersik Putih Kec. Kalianget Kab. Sumenep, terus disoal, karena lambannya penanganan dari pihak polres Sumenep, dan instansi terkait.
Menurut Sarkawi, masalah yang ditangani saat ini adalah persoalan serius, karena melibatkan banyak instansi yang berperan, salah satu diantaranya adalah, Pemerintah Desa dan Camat, terus Dinas Perikanan, Dinas lingkungan Hidup, Perumahan Umum, Tata Ruang (PUTR) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu juga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep yang mengeluarkan ijin bangunan, kemudian Bupati Sumenep saat itu yang ikut meresmikan reklamasi ilegal dan pembangunan pelabuhan TUKS tersebut
"Bupati Sumenep yang meresmikan TUKS itu pada tahun 2015 lalu, artinya jika sudah diresmikan berarti tidak ada masalah, tapi kenapa di Instansi saling lempar pernyataan tidak tahu, bahkan diduga kuat tidak mengantongi izin."
Makanya, saya sedikit agak kesulitan karena banyaknya Dinas yang terlibat, sehingga saling lempar tangan, jadi belum ada titik temu.
"Sementara ini, dugaan saya, persoalan TUKS ini diulur-ulur supaya tidak ada titik temu dan kasus TUKS itu dianggap selesai, namun nyatanya tidak, kita akan usut tuntas masalah yang dapat merugikan orang banyak"
Apalagi sambungnya, Pembangunan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) tidak jelas dan penuh persoalan, makanya, kita akan kawal terus masalah yang melibatkan para elit di birokrasi pemerintahan Kab. Sumenep.
"Pokoknya Kasus TUKS ini, kita akan usut sampai tuntas, sampai benar-benar ada titik temu, siapa yang bermain di balik layar pembangunan TUKS, sebab jika dibiarkan akan menjadi blunder persoalan yang tidak akan pernah selesai"
Dikatakan Sarkawi, pihaknya akan bekerja maksimal dalam memperjuangkan hak dan keadilan di Sumenep, agar pemerintah bisa pro rakyat
"Jadi, jika ada ketidaksinkronan antara kebijakan publik yang terjadi antara Masyarakat dan pemerintah, perlu kita pertanyakan, karena menyangkut orang banyak bukan individu semata"
Kita tetap bela, sambungnya, sebab semua perbuatan sudah ada undang-undangnya yang mengacu kepada Perda dan Perbup, jadi siapapun yang melanggar pasti ada sanksi hukumnya.
Makanya, kata dia, pihaknya bersama tim dan lembaga sosial telah bersepakat untuk bekerjasama dalam mengungkap fakta dari situasi yang blunder ini.
"Saya akan lebih serius dan fokus memperjuangkan kasus TUKS ini, karena persoalan ini rentan bermasalah "
Jadi, kedepannya biar disterilkan, antara program pemerintahan desa dan Kab. Sumenep, sebagai lembaga kontrol sosial tentu memiliki peranan penting untuk mengawal kebijakan program dan mengawasi jalannya roda pemerintahan di Kab. Sumenep. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham