Residivis Penganiayaan Hingga Korban Tewas, Kini Diringkus Polresta Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembacokan korban berinisial R dengan senjata tajam celurit hingga tewas telah diamankan Polresta Tanjung Perak, Surabaya. SP/ Ariandi
Pelaku pembacokan korban berinisial R dengan senjata tajam celurit hingga tewas telah diamankan Polresta Tanjung Perak, Surabaya. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu pelaku pembacokan korban berinisial R dengan senjata tajam celurit hingga tewas. Pelaku mengaku sakit hati lantaran menuduh mencari adik korban. 

Satu pelaku yakni AR (47) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. Pelaku diamankan setelah kabur ke wilayah Sampang Madura usai melakukan aksi pembacokan terhadap korban R warga Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya, pada Jumat (05/05/2023).

AKP Arief Wijaksana Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pelaku AR melakukan pembacokan kepada korban R dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali hingga mengenai leher, punggung dan tangan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku sakit hati dikarenakan korban R telah menuduh sedang mencari adik korban, lantas AR semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari korban," jelas Arief, pada Selasa (09/05/2023). 

Mengetahui kejadian tersebut, ungkap Arief, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan olah TKP dan menggali informasi terhadap beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil analisa serta olah TKP dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian di lokasi, polisi mengarah kepada AR dan mereka juga seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam," tutur Arief. 

Arief mengungkapkan, anggota pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku setelah di dapati informasi bahwasannya pelaku pada saat itu, melarikan diri ke Sampang Madura. 

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwasannya AR sedang perjalanan dari Sampang mengarah ke Surabaya," kata Arief. 

Arief menambahkan, tak berselang lama kemudian AR berhasil ditangkap sesaat setelah turun dari rest area untuk sholat. 

"Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan AR pada saat melakukan pembunuhan," pungkas Arief. 

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara." Ar

Berita Terbaru

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam meningkatkan produksi melalui modernisasi alat dan hilirisasi produksi hasil pertanian, Pemerintah Kabupaten…

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menanggapi fenomena penurunan jumlah siswa baru di sejumlah sekolah negeri, khususnya pada tingkat SD, guna mengevaluasi…

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen, yang sebelumnya 120…

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang…

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi terjadinya overload atau kelebihan akibat beban sampah yang diolah di TPA Supit…

Tahun 2026, Pemkot Malang Upayakan 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tahun 2026, Pemkot Malang Upayakan 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kamis, 16 Jul 2026 11:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Kota Malang, Jawa Timur, saat…