Terdakwa Siap Buka-bukaan Soal Dana Hibah Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng penyuap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjutak, minta majelis hakim menghukum ringan dan berharap membuka rekening yang sudah diblokir.

Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaan yang dibacakan kedua terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi ijon dana hibah Jatim. "Saya terpaksa melakukan ini untuk kebutuhan pembangunan desa," ungkap Abdul Hamid, saat sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo , Selasa (9/5/2023).

Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng mengakui uang Rp 1 -1,5 juta untuk tiap pekerjaan yang diterimanya itu untuk operasional di lapangan. "Saya mengaku menyesal," kata Eeng dengan terbata-bata membacakan nota pembelaan.

Dirinya juga menyatakan siap membantu mengungkap perkara ijon dana hibah pemprov Jatim yang melibatkan Anggota DPRD Jatim ini. "Hal tersebut yang mendasari saya mengajukan Justice Collaborator (JC)," ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Yusri Nawawi menyatakan bersyukur pengajuan JC dari terdakwa bisa disetujui. Sehingga bisa mempermudah proses hukum perkara ini.

"Klien kami kooperatif dan sudah banyak membantu proses pengungkap permasalahan ini. Karenanya kami mengajukan hukuman percobaan kalau tidak hukuman seringan ringannya. Juga mengajukan pembukaan blokir rekening terdakwa yang dibutuhkan keluarga mereka saat ditinggal menjalani proses hukum," terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, menyampaikan jika masa tahanan terdakwa ini mepet sehingga replik dan duplik bisa disampaikan secara lisan langsung sehingga minggu depas bisa dilanjutkan sidang vonis. Akhirnya usulan ini disepakati kedua belah pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebut tetap dengan tuntuan awal yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Kami tetap pada tuntutan awal," tegasnya.

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan kedua Terdakwa intinya terbukti telah memberikan uang suap kepada wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp39,5 miliar.

Dirinya menyebut tuntutannya itu termasuk ringan. Hal ini karena kedua terdakwa dianggap kooperatif dan telah dikabulkannya permohonan JC. nbd

Berita Terbaru

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…

Trump, Puji Harry Kane

Trump, Puji Harry Kane

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji performa Harry Kane di Piala Dunia 2026. Dia menyebut kapten Timnas Inggris itu…

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prosesi yang membawa jenazah pemimpin tertinggi Iran yang meninggal dunia, Ayatollah Ali Khamenei, dihadiri oleh jutaan orang di…

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Ir Suharti, mengungkapkan data…

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini sudah ada 23 maskapai yang menyediakan penerbangan dari Singapura ke Indonesia. Tapi Perdana Menteri Singapura Lawrence…

Duel Akbar Dua Raksasa Eropa, Disiarkan TVRI Nasional dan TVRI Sport

Duel Akbar Dua Raksasa Eropa, Disiarkan TVRI Nasional dan TVRI Sport

Selasa, 07 Jul 2026 21:41 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:41 WIB

URABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah singkirkan timnas AS, membuat Belgia ke perempatfinal untuk berjumpa Spanyol. Duel tersebut dijadwalkan berlangsung, Sabtu…