Penyaluran Piutang Pembiayaan di Jatim Capai Rp40,14 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Mei 2023 09:18 WIB

Penyaluran Piutang Pembiayaan di Jatim Capai Rp40,14 T

i

Foto ilustrasi. Foto: Diskominfo Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur (Jatim) mencatat penyaluran piutang pembiayaan di Jatim per Februari 2023 mencapai Rp40,14 trilun.

Kepala OJK Jatim, Giri Triboto mengatakan bahwa angka sebesar itu senilai 8,84 persen dari total piutang pembiayaan gross industri perusahaan pembiayaan yang mencapai sebesar Rp453,98 triiliun.

Baca Juga: Per Juli 2023, OJK KR 4 Jatim Terima 312 Pengaduan

“Dari Rp40,14 triliun piutang pembiayaan tersebut, piutang pembiayaan terbesar disalurkan di wilayah Kota Surabaya sebesar Rp12,32 triliun atau sebesar 30,71 persen,” kata Giri saat Journalist Class Angkatan 5 OJK di Surabaya, Selasa (9/5/2023).

Giri menyebut, jumlah kontrak pembiayaan terkonsentrasi pada wilayah Kota Surabaya tercatat sebesar 2.480.274 kontrak. Jumlah tersebut setara dengan 22,59 persen dari total kontrak 485 kantor cabang perusahaan di wilayah Jawa Timur yang mencapai sebesar 10.978.097 kontrak.

Ia menuturkan, pembiayaan sejak tahun 2017 hingga 2019 secara nasional menunjukkan tren pertumbuhan positif. Namun, pada tahun 2020-2021 menunjukkan tren pertumbuhan negative. Kemudian, pembiayaan kembali tumbuh pada tahun 2022.

Baca Juga: OJK Malang: Realisasi Kredit Perbankan Tumbuh 10,31 Persen

Pada 2021, nilai aset perusahaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar 5,03 persen, sedangkan piutang pembiayaan menurun sebesar 1,49 persen akibat dampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pada 2022 telah terjadi peningkatan nilai aset sebesar 10,42 persen seiring dengan peningkatan piutang pembiayaan sebesar 12,43 persen. Demikian pula pertumbuhan aset pada Februari 2023 (yoy) meningkat sebesar 14,24 persen dan diikuti peningkatan piutang pembiayaan 15,28 persen (yoy).

Baca Juga: OJK Gelar Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jatim

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan dengan cara mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit.

Selain itu, juga mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan. Di samping itu, pembiayaan melalui mekanisme asuransi dan atau melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU