OJK Gelar Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Jul 2023 15:01 WIB

OJK Gelar Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jatim

i

Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jawa Timur, Jumat (28/7/2023). Foto: OJK.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJKR) 4 Jawa Timur (Jatim) bersama D-Link Project menggelar Festival Keuangan Inklusif 2023 di Jatim, Jum’at (28/7/2023). Hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan akses keuangan bagi penyandang disabilitas.

Kepala OJKR 4 Jawa Timur, Giri Tribroto mengatakan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari Komunitas Disabilitas di Jatim, Forkopimda Jatim dan pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

"Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Komnas Disabilitas RI dan Perwakilan Konjen Australia," kata Giri Tribroto di Surabaya, Jumat (28/7/2023). 

Menurutnya, akses keuangan merupakan hak bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup seseorang serta dapat mewujudkan kemandirian ekonomi. 

Maka dari itu, OJK bersama D-Link Project yang merupakan organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan komunitas disabilitas berupaya untuk memfasilitasi penyandang disabilitas agar memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang sama.

Giri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan melalui lokakarya serta membuka akses keuangan kepada penyandang disabilitas melalui showcase dan business presentation. 

Harapannya, lanjutnya, agar nantinya dapat lebih dikenal oleh perangkat daerah, Industri Jasa Keuangan (IJK), investor swasta serta masyarakat luas hingga pada saatnya nanti sudah siap untuk melakukan business matching.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Melalui kegiatan ini, OJK mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.

Ia menuturkan, IJK harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kelompok disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha atau produk lainnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disabilitas.

Selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan akses layanan keuangan kepada semua pihak.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Termasuk kepada penyandang disabilitas dan menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Layanan Keuangan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku IJK.

PTO tersebut merupakan standar minimal pelayanan keuangan kepada Konsumen atau calon konsumen PUJK dengan disabilitas, sehingga hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan terlindungi.

Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni Focus Group Discussion (FGD) pada 12 November 2022, Workshop dan Grand Launching D-Link Project bersama OJK Regional 4 Jawa Timur pada 14 Januari 2023 dan Incubation and One on One Meeting pada 3-11 Maret 2023. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU