Penemuan Jasad di Gudang Peluru

Korban Dibunuh Karena Cemburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis kasus pembunuhan yang jasadnya dibuang di gudang peluru beberapa waktu yang lalu. SP/Ariandi
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis kasus pembunuhan yang jasadnya dibuang di gudang peluru beberapa waktu yang lalu. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembunuhan misterius seorang perempuan di Gudang Peluru, Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, pada (28/04/2023) lalu, akhirnya diungkap Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Korban adalah Nurdiyana (15) warga Jalan Kedung Mangu Timur Gang 3 /13 - A Surabaya.

Terungkapnya kematian Nurdiana, setelah Polisi melakukan penyelidikan serta mengumpulkan dari beberapa saksi di lokasi. Sampai mengamankan dua orang remaja yang merupakan pasangan korban dan satu rekannya saat ini ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yopi Ardatra (16) warga Jalan Pulo Wonokromo 218 Surabaya, dan M. Rehan Arroisi (14) warga Karang Rejo Gang 6 Surabaya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana pada Kamis (11/05/2023) Kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Arif mengungkapkan, awalnya korban saat itu diajak ketemuan di suatu tempat wilayah Bulak Banteng Surabaya, oleh dua pelaku Yopi pacarnya dan Rehan merupakan teman Yopi. 

"Setelah bertemu antara pelaku dengan korban kemudian diajak ke suatu tempat yaitu di Gudang Peluru di wilayah Jalan Kedung Cowek, kecamatan Kenjeran Kota Surabaya," kata Arief. 

Namun ungkap Arief, setelah sampai di lokasi salah pelaku Yopi menghabisi nyawa korban dengan cara dibungkam mulutnya serta matanya dengan menggunakan lakban. 

"Kemudian korban dicekik, setelah korban tak berdaya diperkosa lalu digorok menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia," ungkap Arief.

Motif dari pembunuhan tersebut, diduga karena salah pelaku yakni Yopi cemburu kepada Nurdiyana lantaran si korban mempunyai pasangan lain. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo. Pasal 76 C dan atau persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 Ayat 1 Jo. 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ari

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …