SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Gunung Anyar Surabaya cukup lihai. Tidak kurang dari tiga menit, para bandit jalanan itu menggasak sepeda motor Honda Scoopy warna abu - abu. Para pelakunya yakni berinisial MS, asal Jalan Kapas Madya Surabaya, AR asal Jalan Pacar Kembang Surabaya dan ES, asal Jalan Kalianyar Surabaya.
Pelaku ES menggunakan sarana mobil Sigra W -1808 - XG, untuk pengintai sekaligus untuk menutup dari pandangan masyarakat saat melakukan aksinya. Sedangkan MS melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T.
Baca Juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya
Pelaku E.S diamanakan di kost Jalan Sambongan Pasar Atom Gg VI Surabaya pada Sabtu 6 Mei 2023 pukul 02.00 Wib, berikut pelaku lain. Sedangkan para pelaku lain ditangkap pada, Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib.
Sebelum beraksi MS menelpon AR mengajak untuk melakukan pencurian di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Keduanya lalu sepakat bertemu di parkiran ITC Mall Surabaya. Mereka berangkat mencari sasaran pencurian.
Setibanya di Jalan Raya Gunung Anyar Surabaya kedua maling tersebut berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu. Sepeda motor hasil kejahatannya seketika itu juga langsung di jual ke daerah Bangkalan Madura sebesar Rp 3.000.000," jelas Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh saat konferensi press pada Sabtu (13/05/2023).
Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga
Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 16.30 Wib, mereka berdua kembali melakukan pencurian dan berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol W 5295 NAQ dengan cara merusak kunci stir. Aksi mereka serta keberadaan kedua pelaku sudah dalam pemantauan team opsnal Reskrim Polsek Sukolilo," imbuh Kompol Soleh.
Setelah keduanya berhasil mencuri sepeda motor Vario langsung pergi meninggalkan TKP dengan posisi pelaku MS berada didepan dengan mengendarai kendaraan hasil curian diikuti pelaku AR mengawal menggunakan sarana.
Pada saat keduanya melintas di Jalan Merr, sekitar pukul 18.00 wib di traffic light Ir.soekarno, Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku lebih dari 10 kali melakukan pencurian.
Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk barang bukti (BB) yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario wara putih hitam Nopol L-3686-TG dab 1 unit Hp ," kata Kompol Soleh. Ari
Editor : Desy Ayu