Sebulan Digelar, Penerimaan PKB di Jatim Tembus Rp133,99 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 12:52 WIB

Sebulan Digelar, Penerimaan PKB di Jatim Tembus Rp133,99 M

i

Gedung Bapenda Jatim. Foto: Bapenda Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) mulai 14 April hingga 14 Juli 2023.

Sebagaimana Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim. Insentif PKB yang diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga bebas PKB progresif. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan bahwa sejak dimulai pada 14 April 2023 lalu sampai dengan tanggal 14 Mei 2023, program tersebut telah dimanfaatkan oleh 234.752 objek pajak dengan total penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 133,9 miliar.

“Sebulan, total penerimaan PKB mencapai Rp133,99 miliar. Sedangkan jumlah kendaraan yang memanfaatkan program tersebut sebanyak 234.752 objek pajak," kata Bima, Rabu (17/5/2023).

Secara rinci, program bebas BBN II dimanfaatkan sebanyak 26.429 objek dengan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp11,9 miliar. Kemudian, untuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan sebanyak 204.643 objek pajak, serta bebas PKB Progresif dimanfaatkan sebanyak 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang diberikan Rp4,59 miliar. 

“Tidak hanya itu dengan program pemutihan ini ternyata juga menarik objek kendaraan luar Jatim yang mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak Jatim. Di mana ada 278 objek pajak yang mendaftar dari kendaraan roda dua dan 989 objek pajak dari kendaraan roda empat,” jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Dari pendaftaran kendaraan masuk ke Jatim tersebut, diberikan insentif pembebasan senilai Rp 50,8 juta dari kendaraan roda dua, dan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 1,4 miliar dari pendaftaran kendaraan roda empat.

“Sedangkan untuk realisasi penerimaan, dari program ini kita mendapatkan Rp 18,6 miliar dari pembebasan BBN II dan seterusnya, kemudian sebesar Rp 103,7 miliar dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, dan mendapatkan pendapatan Rp 11,5 miliar dari bebas PKB progresif,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, penerimaan sebesar Rp2,3 miliar dari kendaraan roda empat yang didaftarkan masuk ke Jatim.

"Sebulan program pemutihan ini berlangsung, kami telah memberikan insentif pembebasan sebesar Rp16,5 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

Bima menuturkan, kebijakan pemutihan PKB dan BBNKB terus dilanjutkan guna meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pasca pandemi Covid 19. Selain itu, untuk meningkatkan akurasi data kepemilikam kendaraan bermotor.

Maka dari itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Masyarakat yang masih memiliki tanggungan pajak silahkan untuk memanfaatkan momentum ini karena akan ditutup pada 14 Juli 2023,” pesannya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU