Home / Hukum dan Kriminal : Analisis Politik

Kejagung Bidik Sekjen NasDem Jadi Tersangka Korupsi, Diusik...

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Mei 2023 21:11 WIB

Kejagung Bidik Sekjen NasDem Jadi Tersangka Korupsi, Diusik...

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul ini bukan bombastis. Ini judul realita. Judul ini masih ikuti kaidah jurnalistik.

Bagi kalangan jurnalis, judul adalah identitas berita. Maknanya tanpa judul, berita sehebata apapun tidak ada artinya.

Baca Juga: Aib Eks Mentan SYL, Dibeber di Ruang Sidang

Wartawan menganggap judul berita sangat mendasar dilihat dari dua sisi kepentingan. Pertama, bagi berita itu sendiri.Tanpa judul, ia adalah sesuatu yang anonim, tak dikenal,abstrak, sehingga tak akan bicara apa-apa. Artinya, berita itu tak mampu memberi pesan, padahal salah satu inti komunikasi adalah pesan.

Kedua, bagi khalayak pembaca. Judul diakui pemicu daya tarik pertama bagi pembaca. Daya tarik untuk membaca suatu berita, atau justru segera melewati dan melupakannya.

Tulisan saya ini membahas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, ditahan diduga korupsi megaproyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Apa relevansi judul ini dengan posisi Johnny G Plate sebagai Sekjen Partai NasDem?

Relevansinya saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Jokowi, ia masih menjabat di Sekjen Partai NasDem.

Buktinya yang meratapi penahanan Johnny G Plate adalah Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Paloh, sampai bilang "terlalu mahal, memborgol Johnny Plate".

Sementara 'bos' Johnny G Plate, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, masih bicara normatif.

Ditemui sebelum berangkat menuju Hiroshima Jepang menghadiri KTT G7, pada Jumat (19/5/2023) pagi, Jokowi menyatakan menghormati proses hukum terhadap Jhony G Plate.

Jokowi menyerahkan proses hukum kepada kejaksaan agung. Jokowi juga menunjuk menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.

Dan dari akun Twitter Jokowi, orang nomor satu di Indonesia tersebut berujar jika ia banyak ditanya terkait kasus Johnny G Plate. Pertanyaan tersebut diberikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingat orang yang sempat memimpin Kementerian Kominfo merupakan pilihan Jokowi.

"Para wartawan bertanya, bagaimana tanggapan saya terhadap kasus hukum yang dihadapi Menkominfo Johnny G. Plate," kata Jokowi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi berujar akan menghormati proses hukum yang ada. Selain itu, ia meminta transparansi dari Kejagung dalam menangani perkara tersebut.

"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Saya yakin Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut," ujar Jokowi. Nah, ini cara pandang dua "bos" Johnny G. Plate sebagai Menkominfo dan Sekjen NasDem.

 

***

 

Usai Plate, ditahan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang menjerat Plate. Dia mengatakan penyidik akan mengembangkan kasus ini guna mencari uang yang diduga diterima oleh Plate. “Kami masih melakukan pendalaman, satu-satu,” kata dia.

Berbeda dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia malah  menyinggung dugaan penerimaan Rp 500 juta. Ini tanggapan Paloh saat konferensi pers menanggapi penetapan tersangka terhadap sekretaris jenderalnya.  

"Ada pengakuan (minta setoran) Rp 500 juta, kerugian (keuangan negara) Rp 8 triliun. Kalau nggak ada bukti, kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Rabu, (17/5/2023).

Pada hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung memang sudah mengantongi bukti yang cukup dan kuat terkait keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

 Kejagung, kata Mahfud MD, sudah mengantongi bukti, baik berupa dokumen, surat, barang bukti elektronik, maupun rekaman percakapan sejumlah pejabat penting saat membagikan proyek tersebut.

Bukti rekaman percakapan antarpejabat yang terlibat dalam kasus itu diharapkan Mahfud MD dapat digunakan untuk membongkar aliran dana dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu. Selain rekaman dan percakapan, dokumen lain yang sudah dikantongi Kejagung, di antaranya terkait keterlambatan penyelesaian, pembangunan proyek di bawah target, dan proyek yang sudah dibangun tidak sesuai spesifikasi awal.

Nah, urusan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, ternyata ada dua juru bicara yaitu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Pertanyaannya, mengapa keterangab Mahfud MD lebih mendalam ketimbang Ketut Sumedana.

 

***

 

Diluar keterangan Mahfud MD, Ketut Sumedana dan Surya Paloh, ada pernyataan tertulis dari Ketua DPP KNPI Haris Pertama.  Keterangan tertulis Haris, disampaikan, Kamis (18/5/2023).

Ketua DPP KNPI Haris Pertama, menginformasikan ada delapan konsorsium yang terlibat kasus Johhny Plate. Ia minta konsorsium yang terdiri PT Fiberhome, PT Telkom Infra, MultiTrans Data, PT Aplikasinusa Litasarta, PT SEI, Huawei, IBS dan ZTE, diusut Kejagung.

Selain itu, pesan Haris, pihak DPR RI mesti melakukan evaluasi terhadap proyek multi year di Kominfo bahkan kalau diperlukan stop sementara pelaksana pembangunan BTS. Mengingat DPR-RI adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan untuk memaksimalkan kinerjanya, terutam

Juga Haris, meminta Kemenkeu untuk memberikan penjelasan terkait penyetujuan terhadap pencairan 100 persen usulan Kominfo padahal di lapangan proyek ini banyak terbengkalai.

Ia turut menyoroti, karena proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 28,3 triliun untuk 2021 dan 2022 ini sudah dilakukan pembahasan dengan DPR RI. Termasuk proses pengadaan barang dan jasa hingga  penunjukan para konsorsium dalam menjalankan proyek ini.

“Ini sudah by desain, terstruktur dan sistematis ada bentuk konsolidasi di level elit hingga teknis bahkan melibatkan konsorsium dari pihak swasta, yang sudah di siapkan betul sejak sebelum implementasi proyek,” demikian Haris.

Baca Juga: MiChat, Sudah Jadi Media Eksploitasi Seksual

Nah, Haris, bukan lawyer Johnny Plate. Ia adalah pimpinan Ormas KNPI. Akal sehat saya bertanya ada apa kasus Johny Plate, jadi perhatian orang-orang politis. Bahkan politisi ini berani membuat kesimpulan megaproyek ini by desain, terstruktur dan sistematis. Haris menyebut ada bentuk konsolidasi di level elit hingga teknis. Bahkan melibatkan konsorsium dari pihak swasta, yang sudah di siapkan sejak sebelum implementasi proyek.

Apakah megaproyek ini proyek para elite yang menggunakan "jasa" Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate?

 

***

 

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Megaproyek BTS ini merupakan sebuah projek multi year yang telah disusun dalam Renstra Kominfo 2020–2024. Kemenkeu sudah mengalokasi dari APBN sebesar Rp25 triliun untuk tahun 2020–2024 dengan sasaran 9.113 desa dan kelurahan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) 3T dan 3.435 untuk non-3T.

Diinformasikan, Bakti Kominfo menerapkan sistem KSO untuk pembangunan BTS, pemeliharaan infrastruktur BTS dalam 5 paket, dan pengadaan lahan.

Dan dari kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp8,032 triliun ini ditemukan adanya pola permainan ataupun manipulasi dalam penyusunan kajian pendukung, mark up harga pengadaan, dan pembayaran BTS.

Permainannya tidak tanggung tanggung atas potensi kerugian negara hingga Rp8 triliun. Potensi ini dihitung dari alokasi yang disiapkan APBN sebesar Rp28,3 triliun.  Anggaran juga berasal dari Universal Service Obligation, PNBP Kominfo, dan Rupiah Murni.

Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan proyek ini didanai dari berbagai sumber, salah satunya Universal Service Obligation (USO).

"Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO)," tutur Plate.

Selain itu, Menkominfo menjelaskan sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

 

***

 

Kini Kejagung menyangka Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran saat menjabat Menteri Jokowi

Kini proyek pembangunan BTS 4G ini diusut Kejagung. Faktanya, BAKTI Kominfo tersandung kasus dugaan korupsi. Tapi Johnny Plate terkait. Makanya  kantor Kominfo digeledah oleh Kejagung .

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Selain menggeledah Kantor Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, Kejagung juga menggeledah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebelum ditahan, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif menyatakan pembangunan BTS 4G merupakan bagian dari upaya "untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif".

"Pemerintah melakukan pemerataan pembangunan dengan dasar no one will be left behind. Saat ini, rata-rata progres pembangunan BTS 4G Fase 1 adalah 86 persen di mana 1.900-an lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada tahun 2022," jelas dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/4), dikutip dari situs Kominfo.

Sayang sampai Minggu (21/5/2023 ) Kejagung masih belum secara gamblang membeberkan "kesalahan" Plate dalam perkara dengan dugaan kerugian negara sampai Rp 8 triliun ini. Kejagung baru mengatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai kuasa pengguna anggaran.

Tapi dari pasal yang disangkakan terhadap mantan Sekjen Partai Nasdem itu, peranan Plate dalam perkara ini mudah dibuktikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, nanti.

Saat ini, Plate ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Isi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, "bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah".

Sementara, Pasal 3 UU Tipikor berbunyi, "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar".

Dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan bahwa, "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Menelaah pasal-pasal diatas, Surya Paloh perlu disadarkan bahwa kesalahan Johnny Plate, bukan soal dia minta Rp 500 juta/ bulan untuk anak buahnya. Tapi Johnny Plate, bisa diarahkan juga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Fakta sederhana, Gregorius Alex Plate, adik Johnny Plate saja terima Rp 534 juta dalam kasus dugaan korupsi BAKTI. Kini Gregorius Alex Plate,  telah mengembalikan uang Rp 534 juta ke Kejagung.

"Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Rabu (15/3/2023).

Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Johnny Plate kepada adiknya. Karena tak ada hubungan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo.

Maka itu, Kejaksaan Agung akan mendalami peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS Kominfo ini.

Sampai Minggu yang mengusik kasus ini cukup banyak. Ya kanan - ya kiri. Pengusiknya mayoritas politisi koalisi parpol pendukung Anies dan aktivis pemuda. Praktisi hukum partai NasDem Ahmad Sahroni dan Taufik Basari, belum menciut langsung dan instagramnya. Apalagi praktisi hukum berprofesi advokat. Bahkan tak satu pun akademisi ilmu hukum berkomentar.

Bisa jadi, mereka paham soal penegakan hukum di Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Jalan untuk membela Johnny G Plate, saat baru ditahan, hanya pra-peradilan atau ajukan penangguhan penahanan.

Mari kita kawal penyidikan dugaan korupsi megaproyek BTS yang diduga menimbulkan kerugia negara hingga angka fantastis, Rp8 triliun. Akankah Kejagubg ungkap keterlibatan 8 konsorsium dan elite yang mengatur perencanaan megaproyek BTS sampai ada kemangkrakan tiang-tiang pemancarnya. Mari kita tunggu. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU