Satgas Bea Cukai Madura, Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan bea cukai Madura saat memberikan penjelasan tentang pemberatasan rokok ilegal
Perwakilan bea cukai Madura saat memberikan penjelasan tentang pemberatasan rokok ilegal

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Satgas Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi pemberantasan rokok tanpa bea cukai bersama Nahdlatul Ulama dan Banser di Desa Keleyean, Kec.Socah, Kab. Bangkalan, Senin (22/5/2023). 

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/5) lalu. 

Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

“Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual rokok ilegal tanpa pita cukai," ujarnya. 

Ia mengatakan pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di Madura tahun 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir tahun 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi melalui media sosial. 

“Tahun lalu kami juga melakukan operasi di pintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang rokok ilegal. Jadi selain operasi pasar, operasi di pintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan," ungkapnya. 

Untuk menghindari operasi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya menghimbau agar pelaku usaha rokok di Madura dapat segera mengurus surat ijin usaha. Dengan harapan, kesejahteraan pekerja dapat lebih aman dan terjamin. 

“Dimadura produksi rokok kretek tangan mencapai 95 persen produksinya. Tentu banyak pula pekerjanya. Saat ini ada 120 pabrik rokok resmi. Harapannya, para pelaku usaha ini dapat mengurus ijinnya menjadi legal. Sehingga pekerja dapat lebih aman,” jelasnya. 

Sementara ini, KH. Makki Nassir berharap, melalui pemahaman sosialisasi ini para stakeholder dan pemerintah dalam memberikan regulasi peredaran rokok di wilayah Madura. 

Menurutnya, home industri rokok di Madura telah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Bahkan menjadi sumber utama penghasilan. Sehingga, perlu adanya regulasi agar pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. 

“Rokok ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. Jangan sampai gara gara kurang pahamnya regulasi pemilik usaha menjadi lalai dan akhirnya merugikan para pekerja atau bahkan menghilangkan mata pencariannya. Jangan sampai itu terjadi, maka perlu regulasi tegas dari pemerintah dan stakeholder terkait,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

  BLOCKCHAIN dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan mata uang kripto bukanlah …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …