Raperda Toleransi Surabaya: Tolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Diancam Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael. SP/ALQ
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi. Yang selanjutnya akan dibahas dari Raperda usul prakarsa menjadi Raperda prakarsa, dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya pada Rabu (24/5). Setelah itu diteruskan ke Kemenkumham, untuk harmonisasi, selanjutnya dibentuk Pansus. 

Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, selain memuat aturan yang merawat keberagaman di Kota Surabaya, Raperda ini juga mengatur tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah. 

"Serta jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Hal tersebut selama ini tidak diatur dalam Perwali no 58 Tahun 2007," katanya. 

Josiah menegaskan, Raperda juga mengancam penolak pendirian tempat ibadah dengan sanksi pidana. 

"Siapa yang menolak pendirian rumah ibadah, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," tegasnya. 

Josiah berharap pembahasan Raperda hingga menjadi Perda ini berjalan mulus. Semua pihak diminta turut membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen. 

"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama, untuk memperjuangkan Raperda toleransi ini," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…