Kasus Viralnya Video 47 Detik, Rebecca Klopper Dipolisikan ALMI dan Pekat IB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Potongan foto video syur 47 diduga Rebecca Klopper. SP/ JKT
Potongan foto video syur 47 diduga Rebecca Klopper. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Beredarnya video syur 47 detik yang diduga mirip Rebecca Klopper kini semakin ramai diperbincangkan dan berujung ke pengaduan kepolisian oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) dan DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) karena dianggap berpotensi merusak moral bangsa.

Diketahui, ALMI melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara, Muslim selaku anggota ALMI mengungkap aduannya sudah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

"Kami sudah konsultasi di siber, sudah ada surat tanda terima aduan kami langsung ke Kabareskrim," ujarnya, Rabu (24/05/2023).

Saat ini, dia diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti demi memperkuat laporannya. Ke depannya, ia akan memperkuat laporannya tersebut.

"Hari ini masih dalam bentuk aduan, karena kami akan mempersiapkan laporan kami, bukti-buktinya, untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini," tutur Muslim.

Pihaknya melaporkan dua orang sekaligus, diantaranya berinisial RK dan akun Twitter penyebar video syur diduga mirip Rebecca itu. Di mana keduanya akan dikenakan UU ITE tentang pornografi. 

"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik," kata Muslim lagi.

"Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini. (Pasal yang dimuat dalam aduan ini) Undang Undang nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE," lanjutnya. 

Menurutnya, viralnya video syur diduga mirip Rebecca itu dinilai Muslim bisa memberikan pengaruh buruk. Dia menilai hal ini akan mempengaruhi moral anak Indonesia. 

"Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," tandasnya.

Rebecca dan Penyebar Video Syur Terancam Pasal Pornografi dan ITE

Menurut Muslim selaku anggota ALMI, asosiasi yang mengadukan kasus dugaan pornografi ke polisi ini adalah para pengacara muslim yang tergabung ke dalam lembaga. Usai memberikan laporan, dia berharap agar kasus ini segera diproses oleh pihak polisi.

Sedangkan pasal yang dimuat dalam aduan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.

"Kasus ini akan menjadi atensi publik," tegasnya.

"Kenapa, karena bagi kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pornografi, itu memang sangat merusak generasi bangsa," sambungnya.

Dia pun menegaskan, "Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana. Kan begitu," tukasnya.

Rebbeca Terciduk Menyelinap ke Kediaman Fadly Faisal

Usai ramai dihujat netizen, Rebecca Klopper terlihat datang menyelinap ke kediaman kekasihnya Fadly Faisal. Bahkan usai beredarnya kabar tersebut, kini beredar video detik-detik Rebecca datang menyelinap ke rumah Fadly hingga dikejar awak media. 

Terlihat wanita memakai baju putih yang diduga Rebecca lari masuk ke dalam rumah hingga dibantu oleh seorang wanita yang diduga ART Fadly. 

Terlihat dalam video tersebut Rebecca keluar dari mobil langsung lari masuk ke rumah Fadly Faisal lewat pintu garasi rumah. Dan tak lama banyak juga teman-teman Fadly lainnya yang datang ke rumah dan langsung masuk melewati pintu yang sama. dsy/dc/mt/snd

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…