SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki penyebaran video syur yang diduga mirip sosok AD yang dikenal sebagai anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.
"Betul, saat ini dalam rangka penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Video asusila itu diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24) .
Polisi mulai mengusut kasus asusila AD yang diduga Audrey Davis, anak dari David Bayu atau vokalis grup band Naif.
Audrey Davis menjadi sorotan di media sosial setelah beredarnya video asusila seorang wanita yang mirip dengannya.
Oada video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang wanita mirip Audrey Davis sedang bersetubuh dengan seorang laki-laki. Video asusila itu berdurasi 4.26 detik.
Sebarkan Video Syur
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan video syur yang diduga mirip sosok AD, anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.
Pelaporan itu dilakukan Feriyawansyah, pemerhati media sosial, dan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat 12 Juli 2024.
"Awalnya kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos itu kemudian mengupload konten pornografi," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (13/7).
"Kami merasa ini akan merusak anak-anak bangsa. Terlapor salah satu akun medsos berawal dari pemberitaan berkembang ke Twitter dan Telegram," imbuhnya.
Anak dari Vokalis Band
Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X atau twitter karena menyebarkan video asusila ke Polda Metro Jaya pada Jumat. Video asusila itu diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Awal mula kejadian ketika mereka sedang duduk berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. "Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi," katanya.
Berikan Edukasi Hukum
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.
"Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," katanya
Dia juga membawa sejumlah bukti seperti "flashdisk" yang berisi cuplikan video yang disebarkan oleh akun tersebut. Selain itu juga tangkapan layar berupa potongan-potongan gambar yang menampilkan beberapa adegan di video tersebut.
Feriyawansyah menambahkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham