Malu Hasil dari Hubungan Gelap, Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku berinisial HD (19) laki-laki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. SP/ Ariandi
Salah satu pelaku berinisial HD (19) laki-laki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pelaku di Surabaya tega membunuh dan membuang bayinya yang baru dilahirkan ke tong sampah. Pelaku mengaku malu , karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Kedua pelaku pasangan mesum berinisial NT (20) Perempuan merupakan kerja sebagai pelayan restoran dan HD (19) laki-laki kerja Sebagai kuli bangunan kedua merupakan warga Surabaya Barat. Mereka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Tengger Rejo Mulyo Surabaya, oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

"Kedua pelaku sudah kami tangkap kemarin pada Jumat (20/05/2023), dengan berkoordinasi dengan Polsek Benowo, kemudian langsung kami bawa ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dengan didampingi Kanit PPA AKP Wardi Waluyo pada, Kamis (25/05/2023) Kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Menurut Mirzal panggilan karibnya, penangkapan kedua tersebut berawal dari penemuan sesosok bayi perempuan di depan rumah kos, Jalan Tengger Rejo Mulyo Benowo Surabaya pada Senin (19/05/2023). Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan seorang pemulung.

Saat ditemukan kondisi bayi perempuan tak berdosa itu telah meninggal dengan kondisi mulut bayi disumpal dengan menggunakan tisu bekas yang diperoleh dari tempat sampah. Dengan adanya temuan itu selanjutnya dilaporkan dan polisi melakukan menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Mirzal, pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mencarinya. Hingga akhirnya kedua berhasil kita tangkap. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah tong sampah dari plastik dan beberapa lembar tissue. 

"Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Mirzal. 

Di hadapan wartawan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di rumah kos di kawasan Jalan Tengger Rejo Mulyo V Surabaya. "Karena sang bayi itu nangis terus dan NT malu kemudian dibunuh dengan disumpal mulutnya dengan menggunakan tissue bekas dan dibuang di tong Sampah," pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…