Malu Hasil dari Hubungan Gelap, Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku berinisial HD (19) laki-laki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. SP/ Ariandi
Salah satu pelaku berinisial HD (19) laki-laki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pelaku di Surabaya tega membunuh dan membuang bayinya yang baru dilahirkan ke tong sampah. Pelaku mengaku malu , karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Kedua pelaku pasangan mesum berinisial NT (20) Perempuan merupakan kerja sebagai pelayan restoran dan HD (19) laki-laki kerja Sebagai kuli bangunan kedua merupakan warga Surabaya Barat. Mereka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Tengger Rejo Mulyo Surabaya, oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

"Kedua pelaku sudah kami tangkap kemarin pada Jumat (20/05/2023), dengan berkoordinasi dengan Polsek Benowo, kemudian langsung kami bawa ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dengan didampingi Kanit PPA AKP Wardi Waluyo pada, Kamis (25/05/2023) Kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Menurut Mirzal panggilan karibnya, penangkapan kedua tersebut berawal dari penemuan sesosok bayi perempuan di depan rumah kos, Jalan Tengger Rejo Mulyo Benowo Surabaya pada Senin (19/05/2023). Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan seorang pemulung.

Saat ditemukan kondisi bayi perempuan tak berdosa itu telah meninggal dengan kondisi mulut bayi disumpal dengan menggunakan tisu bekas yang diperoleh dari tempat sampah. Dengan adanya temuan itu selanjutnya dilaporkan dan polisi melakukan menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Mirzal, pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mencarinya. Hingga akhirnya kedua berhasil kita tangkap. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah tong sampah dari plastik dan beberapa lembar tissue. 

"Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Mirzal. 

Di hadapan wartawan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di rumah kos di kawasan Jalan Tengger Rejo Mulyo V Surabaya. "Karena sang bayi itu nangis terus dan NT malu kemudian dibunuh dengan disumpal mulutnya dengan menggunakan tissue bekas dan dibuang di tong Sampah," pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…