Malu Hasil dari Hubungan Gelap, Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku berinisial HD (19) laki-laki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. SP/ Ariandi
Salah satu pelaku berinisial HD (19) laki-laki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pelaku di Surabaya tega membunuh dan membuang bayinya yang baru dilahirkan ke tong sampah. Pelaku mengaku malu , karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Kedua pelaku pasangan mesum berinisial NT (20) Perempuan merupakan kerja sebagai pelayan restoran dan HD (19) laki-laki kerja Sebagai kuli bangunan kedua merupakan warga Surabaya Barat. Mereka ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Tengger Rejo Mulyo Surabaya, oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

"Kedua pelaku sudah kami tangkap kemarin pada Jumat (20/05/2023), dengan berkoordinasi dengan Polsek Benowo, kemudian langsung kami bawa ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dengan didampingi Kanit PPA AKP Wardi Waluyo pada, Kamis (25/05/2023) Kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Menurut Mirzal panggilan karibnya, penangkapan kedua tersebut berawal dari penemuan sesosok bayi perempuan di depan rumah kos, Jalan Tengger Rejo Mulyo Benowo Surabaya pada Senin (19/05/2023). Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan seorang pemulung.

Saat ditemukan kondisi bayi perempuan tak berdosa itu telah meninggal dengan kondisi mulut bayi disumpal dengan menggunakan tisu bekas yang diperoleh dari tempat sampah. Dengan adanya temuan itu selanjutnya dilaporkan dan polisi melakukan menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Mirzal, pihaknya kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mencarinya. Hingga akhirnya kedua berhasil kita tangkap. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah tong sampah dari plastik dan beberapa lembar tissue. 

"Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Mirzal. 

Di hadapan wartawan, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di rumah kos di kawasan Jalan Tengger Rejo Mulyo V Surabaya. "Karena sang bayi itu nangis terus dan NT malu kemudian dibunuh dengan disumpal mulutnya dengan menggunakan tissue bekas dan dibuang di tong Sampah," pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…