Sidang Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Berlanjut, Pengacara Terdakwa Kecewa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rio Dedy Heryawan, pengacara Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh merasa dirugikan lantaran kliennya tidak segera dibebaskan dari tahanan. Padahal dalam putusan pra peradilan sebelumnya, mahasiswa Poltekpel itu sudah dibebaskan status tersangkanya.

"Sebetulnya kalau dilihat dari sisi penahanan terhadap Daffa berdasarkan putusan pra peradilan pada 15 Mei 2023 harusnya kan sudah dikeluarkan. Tapi kalau tetap dilanjutkan (dakwaan) ya kita hormati saja. Pada prinsipnya ya sangat merugikan. Karena Daffa masih berada dalam tahanan," kata Rio kepada awak media usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/5/2023).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya, Daffa didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RFA.

"Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia," ujar JPU Herlambang.

Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. "Silahkan penasihat hukum apa tanggapannya," ucap Hakim Kimiarsa.

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).

"Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan..," kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.

"Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (pra peradilan)," sergah Damanik.

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Rio saat membacakan isi eksepsinya.

Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya. "Mohon waktu satu Minggu majelis," ujar Herlambang.

Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Khadwanto, Hakim yang menyidangkan pra peradilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan hakim pra peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum putusan praperadilan.

Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/5/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda. Yakni, penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

Kini pihaknya masih menunggu penetapan hakim dalam sidang pertama nanti, apakah perkara akan dilanjutkan atau Daffa dibebaskan.

“Kenapa sampai sekarang tahanan (Daffa) belum dikeluarkan karena dalam putusan praperadilan kami tidak diperintahkan. Kejaksaan tidak diikutkan sebagai pihak. Kami tidak punya kewenangan untuk melaksanakan putusan praperadilan. Kewenangan ada di hakim,” ujar Jemmy, Senin (22/5/2023).

Pengacara Daffa, Rio Dedy Heryawan kepada wartawan mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak segera dibebaskan. Semestinya penetapan hakim harus segera dilaksanakan. Rio yang berempati terhadap keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya tidak bersalah. “Daffa justru sempat melerai, menolong korban dan mengambilkan air minum,” kata Rio.bd

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…