Miris, Pertahankan Nama Perguruan Miliknya Ketua DPP Perguruan Pembinaan Mental Karate Malah Jadi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate meski dibayar mahal dengan status terdakwa. Wanita 43 tahun itu dilaporkan lantaran diduga melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Liliana merupakan anak angkat dari Hanshi Kyokushinkai yayasan pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate. Selain itu, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan atau disingkat IKOK, berdasarkan akta nomer 13 tanggal 16 januari 2015.

“Pendiri dalam akta tersebut, Tjandra Sridjaya, Bambang Irwanto dan terdakwa dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga PPMK, simpatisan PPMK maupun masyarakat umum,” tutur JPU dari Kejari Surabaya tersebut saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika l, Senin (29/5/2023).

Setelah berdirinya perkumpulan, sambung JPU, terhadap terdakwa dilakukan peneguran secara lisan. Namun, terdakwa tidak meresponnya. “Lantaran tidak merespon. Akhirnya disepakati diadakan rapat pada 7 November 2019 bertempat di Gedung Srijaya lantai 4, Surabaya,” imbuh Darwis.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, pada saat rapat dihadiri Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaya Ketua Umum Yayasan PPMK, dan terdakwa selaku pimpinan pusat Perguruan PMK.

“Agenda dalam rapat tersebut yaitu diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri, dan Ketua DPP diganti,” jelasnya.

Kemudian, dari agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan hasil keputusan rapat merubah nama perkumpulan dan pimpinan pusar Perguruan PMK mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

”Saksi Erick kemudian menegaskan terkait pengunduran diri terdakwa melalui pesan Whatsapp. Dan dijawab oleh oleh terdakwa yang pada intinya setuju nama perkumpulan dirubah dan keluar dari perkumpulan. Sehingga perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan,” beber JPU.

Lalu Erick mendatangi terdakwa dan menyerahkan fotocopy Notulen Rapat serta diberitahukan apabila keputusan rapat perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

”Tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan,” katanya.

Setelah itu, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri (keluar) sebagai pendiri, dan Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan Tjandra dan Bambang.

Pada 04 Mei 2022 terdakwa membuat Surat Nomor: 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat. Pimpinan Daerah, Kabid, Pembinaan Daerah, Pembina, Manager Cabang, Pemegang Sabuk Hitam dan Para Senior Perguruan.

“Terdakwa menegaskan perguruan pembinaan Mental Karate tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada 06 Juni 2022 menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022.

“Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan Pembinaan Mental karate Kyokushinkai,” ujar Darwis.

Setelah membuat akta tersebut, terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap Erick di Mabes Polri. Atas laporan polisi tersebut, Erick mengalami kerugian transport sebesar Rp 263, 9 juta.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Abdul Wahab Adinegoro, Juru Bicara terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ingin mempertahankan kehormatan dari nama Perguruan Pembinaan Mental Karate yang didirikan sejak 1967.

“Pada 2007 itu diadakan arisan antar anggota nilainya sebanyak miliaran rupiah. Lalu pada 2015 Pak Tjandra bilang harus dibuat perkumpulan yang namanya hampir sama. Kemudian ada sedikit kres (tidak cocok) dan diadakan rapat dimana Pak Sridjaya menyuruh terdakwa untuk mundur dari perkumpulan,” terangnya.

Atas permintaan itu, kata Abdul Wahab, terdakwa bersedia keluar apabila perkumpulan tersebut tidak menggunakan nama sama dengan perguruan yang dipimpinnya.

“Bu liliana ini tidak mau mundur kalau nama itu diambil oleh Tjndra Cs. Dia bersedia keluar jika perkumpulan ganti nama. Tiba-tiba muncul akta yang menyatakan Bu Liliana mundur. Padahal dia belum keluar. Dia keluar kalau tidak pakai nama perguruan milik warisan orang tua amgkatnya itu. Tidak ada pernyataan tertulis bahwa Bu Liliana itu mengundurkan diri,” jelasnya.

Atas terbitnya akta yang dibuat Tjandra Cs, sambung Abdul Wahab, terdakwa lalu membuat surat pernyataan yang menerangkan dirinya belum keluar dari perkumpulan.

“Kemudian Bu Liliana melaporkan ke Mabes Polri. Saat ini masih jalan proses hukumnya,” tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dari Internal Dinas ESDM

Jumat, 17 Apr 2026 18:40 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Praktik dugaan korupsi di sektor perizinan kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa T…

Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Mojokerto Dorong Pemanfaatan Layanan Digital JKN

Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Mojokerto Dorong Pemanfaatan Layanan Digital JKN

Jumat, 17 Apr 2026 16:47 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang…

Bakal Jadi Destinasi Wisata, Progres Revitalisasi Pasar Banyuwangi Capai 95 Persen

Bakal Jadi Destinasi Wisata, Progres Revitalisasi Pasar Banyuwangi Capai 95 Persen

Jumat, 17 Apr 2026 14:46 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Saat ini progres revitalisasi Pasar Banyuwangi telah mencapai sekitar 95 persen dan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Jumat, 17 Apr 2026 14:34 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga turut serta…

AIM ASEAN Roadshow di Surabaya, Tiar Karbala Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Usaha

AIM ASEAN Roadshow di Surabaya, Tiar Karbala Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Produktivitas Usaha

Jumat, 17 Apr 2026 14:00 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Staf Khusus Presiden Bidang UMKM dan Teknologi Digital, Tiar Nabilla Karbala, mendorong percepatan transformasi digital pelaku usaha m…

Musim Haji 2026, Tenaga Kesehatan Kota Malang Optimalkan Pelayanan CJH Selama di Tanah Suci

Musim Haji 2026, Tenaga Kesehatan Kota Malang Optimalkan Pelayanan CJH Selama di Tanah Suci

Jumat, 17 Apr 2026 13:11 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang musim haji 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tenaga Kesehatan Haji Kloter asal Kota Malang, memastikan telah…