DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Satpol PP Gerak Cepat Tindak Tower Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat pembahasan
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat pembahasan

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak Satpol PP gerak cepat menindak tegas dua tower ilegal di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Legislator daerah ini pun prihatin terhadap penegak perda yang seolah membiarkan beroperasinya menara telekomunikasi tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono, mengaku cukup prihatin atas lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan perda di Bumi Majapahit ini. Terbukti masih belum ada tindakan tegas terhadap dua pendirian tower yang tak dilengkapi dokumen perizinan. ’

“Harusnya satpol PP gercep, sudah melanggar kok tetap saja dibiarkan,’’ ungkapnya.

Khawatirnya, pembiaran ini bakal berimbas pada pembangunan berikutnya di tempat berbeda. Baik yang dilakukan manajemen perusahaan yang sama atau pun yang berbeda. Padahal, sesuai data, kedua tower yang berdiri tersebut belum kantongi dokumen perizinan. Mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen lingkungan atau SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan), hingga surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Sementara fakta di lapangan terungkap jika tower yang berada di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo sudah on air atau beroperasi. ’’Apalagi salah satunya sudah beroperasi, itu kan memprihatinkan. Bagaimana pengawasan selama ini, kok bisa sampai kecolongan, sementara aturannya jelas, apalagi yang ditunggu,’’ sesalnya.

Pitung mendorong Satpol PP bertindak tegas. Politisi PKB ini meminta satpol PP serius dalam menindak tower bodong tersebut. ’’Jangan sampai terkesan hanya gertak sambal, nanti efeknya tidak bagus. Makanya kami mendorong satpol PP untuk lebih serius menangani tower bodong. Karena itu kaitannya dengan kebocoran PAD,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menegaskan, jika beroperasinya tower bersama di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, berimbas pada hilangnya potensi PAD dari sektor retribusi. Sebab, hingga kini, sesuai data yang dimilikinya, menunjukkan jika kominfo belum pernah mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) untuk tower tersebut. ’’Itu tidak masuk wajib retribusi yang tercatat di kominfo, berarti kominfo belum pernah mengeluarkan SKRD, kalau belum mengeluarkan SKRD berarti belum dipungut,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengancam bakal menghentikan pembangunan tower di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan menara telekomunikasi di Desa Simbaringin. Sebab, dua tower yang dibangun di tengah pemukiman warga tersebut ilegal.

Sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sesuai pasal 36 ayat 1, ditegaskan jika setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali dengan izin bupati. Aturan itu dikuatkan perda yang mengatur tower yaitu perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Dwi

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…