DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Satpol PP Gerak Cepat Tindak Tower Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat pembahasan
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat pembahasan

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak Satpol PP gerak cepat menindak tegas dua tower ilegal di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Legislator daerah ini pun prihatin terhadap penegak perda yang seolah membiarkan beroperasinya menara telekomunikasi tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono, mengaku cukup prihatin atas lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan perda di Bumi Majapahit ini. Terbukti masih belum ada tindakan tegas terhadap dua pendirian tower yang tak dilengkapi dokumen perizinan. ’

“Harusnya satpol PP gercep, sudah melanggar kok tetap saja dibiarkan,’’ ungkapnya.

Khawatirnya, pembiaran ini bakal berimbas pada pembangunan berikutnya di tempat berbeda. Baik yang dilakukan manajemen perusahaan yang sama atau pun yang berbeda. Padahal, sesuai data, kedua tower yang berdiri tersebut belum kantongi dokumen perizinan. Mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen lingkungan atau SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan), hingga surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Sementara fakta di lapangan terungkap jika tower yang berada di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo sudah on air atau beroperasi. ’’Apalagi salah satunya sudah beroperasi, itu kan memprihatinkan. Bagaimana pengawasan selama ini, kok bisa sampai kecolongan, sementara aturannya jelas, apalagi yang ditunggu,’’ sesalnya.

Pitung mendorong Satpol PP bertindak tegas. Politisi PKB ini meminta satpol PP serius dalam menindak tower bodong tersebut. ’’Jangan sampai terkesan hanya gertak sambal, nanti efeknya tidak bagus. Makanya kami mendorong satpol PP untuk lebih serius menangani tower bodong. Karena itu kaitannya dengan kebocoran PAD,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menegaskan, jika beroperasinya tower bersama di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, berimbas pada hilangnya potensi PAD dari sektor retribusi. Sebab, hingga kini, sesuai data yang dimilikinya, menunjukkan jika kominfo belum pernah mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) untuk tower tersebut. ’’Itu tidak masuk wajib retribusi yang tercatat di kominfo, berarti kominfo belum pernah mengeluarkan SKRD, kalau belum mengeluarkan SKRD berarti belum dipungut,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengancam bakal menghentikan pembangunan tower di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan menara telekomunikasi di Desa Simbaringin. Sebab, dua tower yang dibangun di tengah pemukiman warga tersebut ilegal.

Sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sesuai pasal 36 ayat 1, ditegaskan jika setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali dengan izin bupati. Aturan itu dikuatkan perda yang mengatur tower yaitu perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Dwi

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…