DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Satpol PP Gerak Cepat Tindak Tower Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat pembahasan
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat pembahasan

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak Satpol PP gerak cepat menindak tegas dua tower ilegal di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Legislator daerah ini pun prihatin terhadap penegak perda yang seolah membiarkan beroperasinya menara telekomunikasi tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono, mengaku cukup prihatin atas lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan perda di Bumi Majapahit ini. Terbukti masih belum ada tindakan tegas terhadap dua pendirian tower yang tak dilengkapi dokumen perizinan. ’

“Harusnya satpol PP gercep, sudah melanggar kok tetap saja dibiarkan,’’ ungkapnya.

Khawatirnya, pembiaran ini bakal berimbas pada pembangunan berikutnya di tempat berbeda. Baik yang dilakukan manajemen perusahaan yang sama atau pun yang berbeda. Padahal, sesuai data, kedua tower yang berdiri tersebut belum kantongi dokumen perizinan. Mulai dari persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen lingkungan atau SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan), hingga surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Sementara fakta di lapangan terungkap jika tower yang berada di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo sudah on air atau beroperasi. ’’Apalagi salah satunya sudah beroperasi, itu kan memprihatinkan. Bagaimana pengawasan selama ini, kok bisa sampai kecolongan, sementara aturannya jelas, apalagi yang ditunggu,’’ sesalnya.

Pitung mendorong Satpol PP bertindak tegas. Politisi PKB ini meminta satpol PP serius dalam menindak tower bodong tersebut. ’’Jangan sampai terkesan hanya gertak sambal, nanti efeknya tidak bagus. Makanya kami mendorong satpol PP untuk lebih serius menangani tower bodong. Karena itu kaitannya dengan kebocoran PAD,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menegaskan, jika beroperasinya tower bersama di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, berimbas pada hilangnya potensi PAD dari sektor retribusi. Sebab, hingga kini, sesuai data yang dimilikinya, menunjukkan jika kominfo belum pernah mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) untuk tower tersebut. ’’Itu tidak masuk wajib retribusi yang tercatat di kominfo, berarti kominfo belum pernah mengeluarkan SKRD, kalau belum mengeluarkan SKRD berarti belum dipungut,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengancam bakal menghentikan pembangunan tower di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan menara telekomunikasi di Desa Simbaringin. Sebab, dua tower yang dibangun di tengah pemukiman warga tersebut ilegal.

Sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sesuai pasal 36 ayat 1, ditegaskan jika setiap orang atau badan dilarang membangun menara/tower komunikasi, kecuali dengan izin bupati. Aturan itu dikuatkan perda yang mengatur tower yaitu perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Dwi

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…