Tersangka Korupsi Bank Jatim Diserahkan Kejari ke JPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. SP/Budi Mulyono
Kejari Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar, menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll). Penyerahan tersebut dilakukan Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyampaikan tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000,-.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim," tutur Kasi Intelijen Putu dalam siaran persnya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan bahwa uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM.

"Selain itu, tersangka membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Putu, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi. "Buat kepentingan pribadi tersangka seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry," katanya.

Sementara itu, terkait pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Putu menyebutkan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka OS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…