Tersangka Korupsi Bank Jatim Diserahkan Kejari ke JPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. SP/Budi Mulyono
Kejari Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar, menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll). Penyerahan tersebut dilakukan Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyampaikan tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000,-.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim," tutur Kasi Intelijen Putu dalam siaran persnya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan bahwa uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM.

"Selain itu, tersangka membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Putu, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi. "Buat kepentingan pribadi tersangka seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry," katanya.

Sementara itu, terkait pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Putu menyebutkan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka OS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…