Dialog Suap Pengacara-Staf MA

"Kalau Perdata 1 Pintu, Takut Ruwet ..."

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa KPK, mengungkap dialog antara pengusaha Heryanto Tanaka dan Ivan menyuap hakim agung agar menang perkara pailit dan pidana.

Heryanto saat ini dituntut 8 tahun penjara. Besaran tuntutannya sama dengan hakim agung Sudrajad Dimyati yang menerima suap. Haryanto-Ivan mengeluarkan uang belasan miliar rupiah.

Ini berdasarkan berkas tuntutan KPK terhadap pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto , Jumat (9/6/2023).

Aliran uangnya yakni Tanaka dan Ivan kepada Pengacara Yosep Parera ke Pengacara Eko ke Desy Yustria (Pengacara MA) ke Muhajir Habibie (PNS MA) ke Elly (hakim/asisten hakim agung Sudrajad Dimyati dan terakhir di tangan hakim agung Sudrajad Dimyati.

 

Ini sejumlah chat dalam komplotan itu:

Yosep Parera (Pengacara) ke Desy:

Yosep (staf MA): Des, itu yang KM P2 ya?

Desy: Pak besok sebelum on, mau diuasahain liatin advis P3nya. Semoga besok lancar ya pak

Yosep Parera: Amin

Yosep Parera: Belum ada yang masuk angin kan?

Desy: Sampai saat ini yang kita pegang masih aman. Tadi sore saya sudah pastiin lagi pak!

Desy: Kalau perdata 1 pintu aja soalnya takut ruwet kalau banyak pintu. Yang penting beres pak

Desy: Percaya aku aja pak. Nggak bakalan wanprestasi aku

Desy: Kabul kasasi, adili sendiri, petitium 1,2,3,4,5 (perbaikan) 6.7

Muhajir Habibie: Des

Muhajir Habibie: Alhamdulilah, yah

Muhajir Habibie: Sesuai hasilnya

 

MA Diminta Lakukan Langkah Radikal

Usai Hakim Agung Kena OTT, KY Serukan MA Lakukan Langkah Radikal.

Seruan KY ini setelah menyerat banyak orang ada hakim, staf MA, Pengacara dan pengusaha.

Kluster Hakim terdiri:

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.

2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.

3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.

4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.

5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.

6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

 

Kluster PNS MA terdiri:

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.

2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.

4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

 

Sementara Kluster Pengacara:

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.

2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.

3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

 

Dan Kluster Penyuap terdiri:

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.

2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.

 

Panggil 8 Hakim Agung

Sampai Jumat (9/6/2023) KPK juga sudah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk 8 hakim agung, yaitu:

1. Hakim agung Andi Samsan Nganro. Andi kini sudah pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Andi tidak hadir saat dipanggil KPK.

2. Hakim agung Sofyan Sitompul, di mana Sofyan Sitompul juga tidak hadir dari panggilan KPK. Kini Sifyan Sitompul sudah pensiun. Nama Sofyan Sitompul dikenal publik saat menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

3. Hakim agung Ibrahim, yang juga mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) 2010-2015.

4. Hakim agung Sri Murwahyuni

5. Hakim agung Syamsul Maarif juga diperiksa KPK. Hakim agung paling senior itu menjelaskan suasana kebatinan sidang kasasi perdata PT Intidana yang intinya Syamsul Maarif menolak mengabulkan kasasi.

6. Hakim agung Prim Haryadi. Prim kembali diperksa Kamis lalu (8/6/2023). Hakim agung Prim Haryadi dimintai keterangan karena menjadi hakim anggota di kasasi Budiman Gandi dengan memberikan pendapat Budiman Gandi tidak bersalah.

7. Hakim agung Suhadi, dan.

8. Hakim agung Takdir Rahmadi. Nama Takdir kembali muncul dalam dakwaan asistennya, Edy Wibowo.

 

Analisis Yuridis

"Bahwa dalam persidangan itu Bahaiduri Febri Kurnia selaku Panitera Pengganti perkara kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus- Pailit/2022, menerangkan saat sidang perkara tersebut sempat terjadi perdebatan antara Syamsul Ma'arif selaku Ketua Majelis yang menginginkan agar kasasi ditolak dengan Sudrajad Dimyati selaku Hakim Anggota yang menginginkan agar kasasi dikabulkan," demikian analisis yuridis KPK.

"Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta.

Apakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi? Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut. Selain itu, masih banyak hakim terkait yang juga diperiksa KPK. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…