Dialog Suap Pengacara-Staf MA

"Kalau Perdata 1 Pintu, Takut Ruwet ..."

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa KPK, mengungkap dialog antara pengusaha Heryanto Tanaka dan Ivan menyuap hakim agung agar menang perkara pailit dan pidana.

Heryanto saat ini dituntut 8 tahun penjara. Besaran tuntutannya sama dengan hakim agung Sudrajad Dimyati yang menerima suap. Haryanto-Ivan mengeluarkan uang belasan miliar rupiah.

Ini berdasarkan berkas tuntutan KPK terhadap pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto , Jumat (9/6/2023).

Aliran uangnya yakni Tanaka dan Ivan kepada Pengacara Yosep Parera ke Pengacara Eko ke Desy Yustria (Pengacara MA) ke Muhajir Habibie (PNS MA) ke Elly (hakim/asisten hakim agung Sudrajad Dimyati dan terakhir di tangan hakim agung Sudrajad Dimyati.

 

Ini sejumlah chat dalam komplotan itu:

Yosep Parera (Pengacara) ke Desy:

Yosep (staf MA): Des, itu yang KM P2 ya?

Desy: Pak besok sebelum on, mau diuasahain liatin advis P3nya. Semoga besok lancar ya pak

Yosep Parera: Amin

Yosep Parera: Belum ada yang masuk angin kan?

Desy: Sampai saat ini yang kita pegang masih aman. Tadi sore saya sudah pastiin lagi pak!

Desy: Kalau perdata 1 pintu aja soalnya takut ruwet kalau banyak pintu. Yang penting beres pak

Desy: Percaya aku aja pak. Nggak bakalan wanprestasi aku

Desy: Kabul kasasi, adili sendiri, petitium 1,2,3,4,5 (perbaikan) 6.7

Muhajir Habibie: Des

Muhajir Habibie: Alhamdulilah, yah

Muhajir Habibie: Sesuai hasilnya

 

MA Diminta Lakukan Langkah Radikal

Usai Hakim Agung Kena OTT, KY Serukan MA Lakukan Langkah Radikal.

Seruan KY ini setelah menyerat banyak orang ada hakim, staf MA, Pengacara dan pengusaha.

Kluster Hakim terdiri:

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.

2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.

3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.

4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.

5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.

6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

 

Kluster PNS MA terdiri:

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.

2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.

4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.

5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

 

Sementara Kluster Pengacara:

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.

2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.

3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

 

Dan Kluster Penyuap terdiri:

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.

2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.

 

Panggil 8 Hakim Agung

Sampai Jumat (9/6/2023) KPK juga sudah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk 8 hakim agung, yaitu:

1. Hakim agung Andi Samsan Nganro. Andi kini sudah pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Andi tidak hadir saat dipanggil KPK.

2. Hakim agung Sofyan Sitompul, di mana Sofyan Sitompul juga tidak hadir dari panggilan KPK. Kini Sifyan Sitompul sudah pensiun. Nama Sofyan Sitompul dikenal publik saat menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

3. Hakim agung Ibrahim, yang juga mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) 2010-2015.

4. Hakim agung Sri Murwahyuni

5. Hakim agung Syamsul Maarif juga diperiksa KPK. Hakim agung paling senior itu menjelaskan suasana kebatinan sidang kasasi perdata PT Intidana yang intinya Syamsul Maarif menolak mengabulkan kasasi.

6. Hakim agung Prim Haryadi. Prim kembali diperksa Kamis lalu (8/6/2023). Hakim agung Prim Haryadi dimintai keterangan karena menjadi hakim anggota di kasasi Budiman Gandi dengan memberikan pendapat Budiman Gandi tidak bersalah.

7. Hakim agung Suhadi, dan.

8. Hakim agung Takdir Rahmadi. Nama Takdir kembali muncul dalam dakwaan asistennya, Edy Wibowo.

 

Analisis Yuridis

"Bahwa dalam persidangan itu Bahaiduri Febri Kurnia selaku Panitera Pengganti perkara kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus- Pailit/2022, menerangkan saat sidang perkara tersebut sempat terjadi perdebatan antara Syamsul Ma'arif selaku Ketua Majelis yang menginginkan agar kasasi ditolak dengan Sudrajad Dimyati selaku Hakim Anggota yang menginginkan agar kasasi dikabulkan," demikian analisis yuridis KPK.

"Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta.

Apakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi? Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut. Selain itu, masih banyak hakim terkait yang juga diperiksa KPK. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…