Dinas Perdagangan Kota Madiun Perketat Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi. Foto: Pertamina.
Foto ilustrasi. Foto: Pertamina.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah mengungkapkan bahwa elpiji 3 kg, merupakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu. Sehingga tidak semua kalangan bisa menggunakan elpiji 3 kg secara bebas.

Kendati demikian, kenyataannya di lapangan, masih banyak elpiji 3 kg yang digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, sejak harga tabung elpiji 12 kilogram naik, banyak ditemui restoran di berbagai daerah beralih menggunakan elpiji 3 kg.

“Padahal, sesuai aturan itu dilarang. Karena elpiji 3 kg itu difokuskan bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Taufiq, Sabtu (10/6/2023).

Mengenai hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk turut mengawasi penggunaan gas elpiji 3 kg agar tetap sasaran.

Menindaklanjuti amanah Kementerian ESDM tersebut, Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Madiun Tri Prasetyaningrum mengatakan, pemantauan sekaligus pengawasan terhadap pendistribusian elpiji 3 kg telah dilakukan.

“Kita ada agenda pengawasan, Bulan Februari lalu sudah keliling bersama tim ESDM dan perlindungan konsumen dari Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan elpiji 3 kg,” ujar Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, pihaknya memastikan sudah banyak pengusaha hotel dan restoran di Kota Madiun yang menggunakan elpiji seusai aturan. Yakni dengan menggunakan LPG nonsubsidi.

“Sesuai surat edaran dari Kementrian ESDM, elpiji 3 kg atau elpiji melon tidak boleh digunakan bagi usaha hotel, restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha binatu, usaha batik, usaha pertanian, dan usaha tani tembakau. Mereka sudah memakai elpiji nonsubsidi,” terangnya.

Namun, Tri menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pendistribusian elpiji 3 kg secara bertahap di lapangan. Hal tersebut bertujuan agar pemanfaatan elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan aturan.

“Pemantauan kembali akan kami lakukan bulan depan. Kami berharap aturan ini terus ditaati. Sehingga, penggunaan LPG 3 kg bisa tepat sasaran,” tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. mdn

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …