Dinas Perdagangan Kota Madiun Perketat Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi. Foto: Pertamina.
Foto ilustrasi. Foto: Pertamina.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah mengungkapkan bahwa elpiji 3 kg, merupakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu. Sehingga tidak semua kalangan bisa menggunakan elpiji 3 kg secara bebas.

Kendati demikian, kenyataannya di lapangan, masih banyak elpiji 3 kg yang digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, sejak harga tabung elpiji 12 kilogram naik, banyak ditemui restoran di berbagai daerah beralih menggunakan elpiji 3 kg.

“Padahal, sesuai aturan itu dilarang. Karena elpiji 3 kg itu difokuskan bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Taufiq, Sabtu (10/6/2023).

Mengenai hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk turut mengawasi penggunaan gas elpiji 3 kg agar tetap sasaran.

Menindaklanjuti amanah Kementerian ESDM tersebut, Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Madiun Tri Prasetyaningrum mengatakan, pemantauan sekaligus pengawasan terhadap pendistribusian elpiji 3 kg telah dilakukan.

“Kita ada agenda pengawasan, Bulan Februari lalu sudah keliling bersama tim ESDM dan perlindungan konsumen dari Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan elpiji 3 kg,” ujar Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, pihaknya memastikan sudah banyak pengusaha hotel dan restoran di Kota Madiun yang menggunakan elpiji seusai aturan. Yakni dengan menggunakan LPG nonsubsidi.

“Sesuai surat edaran dari Kementrian ESDM, elpiji 3 kg atau elpiji melon tidak boleh digunakan bagi usaha hotel, restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha binatu, usaha batik, usaha pertanian, dan usaha tani tembakau. Mereka sudah memakai elpiji nonsubsidi,” terangnya.

Namun, Tri menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pendistribusian elpiji 3 kg secara bertahap di lapangan. Hal tersebut bertujuan agar pemanfaatan elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan aturan.

“Pemantauan kembali akan kami lakukan bulan depan. Kami berharap aturan ini terus ditaati. Sehingga, penggunaan LPG 3 kg bisa tepat sasaran,” tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. mdn

Berita Terbaru

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - DI tengah maraknya kebijakan efisiensi anggaran imbas konflik di Timur Tengah, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Disdik Bojonegoro Keluarkan SE Jam Masuk Baru: SD dan SMP Pukul 06.30 WIB di Kecamatan Kota

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait jam masuk siswa SD dan SMP pukul 06.30 untuk…