Dinas Pendidikan Lamongan Diduga Mark up Ratusan Juta Anggaran Cetak Soal Ujian Siswa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Jun 2023 17:57 WIB

Dinas Pendidikan Lamongan Diduga Mark up Ratusan Juta Anggaran Cetak Soal Ujian Siswa

i

Gedung Dinas Pendidikan di Jalan KH. Ahmad Dahlan No 73-75 Lamongan. SP/MUHAJIRIN

Mark up Digunakan Untuk Honorarium PNS, Kegiatan HJL dan Hardiknas

 

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Belum reda tudingan miring terkait kegiatan wisuda siswa SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Lamongan yang terkesan mewah-mewahan, yang ujung-ujungnya memberatkan wali murid.

Kini Dinas Pendidikan diterpa dugaan korupsi anggaran cetak soal ujian SD dan SMP Negeri Rp 766 juta yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.

Informasi yang didapat surabayapagi.com menyebutkan, uang yang semestinya untuk kepentingan siswa itu harus mengalir ke sejumlah pihak, mulai honorarium ASN, biaya makan minum, biaya transport kegiatan Dinas Pendidikan Lamongan, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Hari Jadi Lamongan (HJL) dan sejumlah kegiatan lainnya, hanya untuk mengikuti hasrat pengambil kebijakan di Lamongan dalam upaya pencitraan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

Masih kata sumber itu, Dinas Pendidikan Lamongan tahun anggaran 2022 telah menerima transfer dana BOS dari Kemendikbudristek senilai Rp 70,3 miliar, dan saat itu sudah terealisasi sebesar Rp 68,9 M (98,05 persen).

Dana sebesar itu, dibagi ke ratusan lembaga SD dan SMP yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Lamongan. Dimana untuk lembaga pendidikan setingkat SDN mendapatkan Rp 49,8 miliar, dana itu didistribusikan ke 598 lembaga SDN. Sedangkan SMPN menerima 31,2 miliar yang didistribusikan ke 48 lembaga.

"Total lembaga SDN dan SMPN se kabupaten Lamongan itu berjumlah 646 lembaga," kata sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, Senin (12/6/2023).

Disebutkan olehnya, anggaran yang didapat itu sebagian diantaranya digunakan untuk biaya cetak ujian soal sekolah Penilaian Tengah Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), SD dan SMPN sebesar Rp 6,7 miliar.

Dimana biaya cetak dan pengadaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) senilai Rp 4,1 miliar, sedangkan pengadaan cetak soal untuk siswa SMP Negeri senilai Rp 1,3 miliar.

Namun belakangan penggunaan dana di lembaga SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Lamongan tersebut tidak sesuai dengan juklak dan juknis.

Dimana untuk pengadaan soal ujian di SDN ada kelebihan anggaran Rp 368 juta, sedangkan di lembaga SMP Negeri ada kelebihan Rp 397 juta.

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

"Kalau ditotal hasil markup anggaran BOS tahun 2022 dari pengadaan soal ujian PTS, PAS, dan PAT yang tidak sesuai dengan penggunaannya berjumlah Rp 766 juta sesuai dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ini menyalahi aturan," ungkapnya.

Apalagi sebagian biaya itu digunakan untuk pembayaran honor guru ASN, padahal aturannya honor itu harus diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, M. Munif Syarif saat dikonfirmasi tidak menampik kalau di lingkungannya ditemukan adanya kelebihan anggaran dana percetakan soal lembaga pendidikan di tingkat SD dan SMP Negeri se Kabupaten Lamongan, yang diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.

Hanya saja lanjutnya, dirinya baru mendengar adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara lisan, dan belum menerima apa isi rekomendasi itu melalui inspektorat.

"Iya memang saya mendengar dan baru dikasih tahu secara lisan, belum dapat secara tertulis apa isi dari rekomendasi BPK dari temuannya itu, makanya saya jawabnya juga harus hati-hari kuatir keliru mas," ujarnya.

Yang jelas ujarnya, adanya kelebihan anggaran sekitar Rp 766 juta itu rata-rata juga penggunaannya untuk kegiatan siswa, mulai beli baju menari dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Jadi Lamongan (HJL) dan kegiatan lainnya yang memang tidak dianggarkan dalam APBD.

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Ia juga tidak menampik kelebihan anggaran itu juga untuk honorarium guru ASN yang membuat soal, untuk kegiatan dinas pendidikan yang tidak ada anggarannya di APBD seperti bedah buku, lomba olahraga, sewa stand, dan kegiatan tari kolosal dalam rangka peringatan Hardiknas dan HJL.

"Iya memang uang kelebihan dari percetakan itu untuk pembiayaan itu, ada juga untuk kas operasional MKKS, biaya konsumsi, biaya transport, iuran operasional paguyupan pengawas dan forum K3S," ungkapnya.

Dengan adanya temuan ini lanjutnya, pihaknya segera akan melaksanakan sesuai dengan petunjuk rekom BPK. Kalaupun diminta untuk mengembalikan uang sekitar Rp 766 juta itu pihaknya segera melaksanakan dengan berkoordinasi dengan seluruh sekolah SDN dan SMP N.

"Kalau dihitung-hitung memang uang Rp 766 juta itu besar, namun ketika dibagi dengan jumlah sekolah yang ada, setiap sekolahan hanya mengembalikannya bervariatif antara 2-3 jutaan, ada yang sampai Rp 16 juta kebetulan dari SMPN 1 Lamongan itu saja yang terbesar," jelasnya.

Kejadian ini tentu kata Munif, sebagai pelajaran dirinya dengan Dinas Pendidikan, teryata uang kelebihan yang diperuntukan bagi kegiatan diluar kegiatan siswa, meski untuk kelangsungan kegiatan siswa tidak dibenarkan. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU