Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

i

 SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, berupa proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kedua tersangka adalah Bambang Suhartono (mantan anggota DPRD Jatim) dan Suharman (Ketua Pokmas Trisakti), dengan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2022. Dengan memeriksa 19 orang saksi, berasal dari perangkat desa, pelaksana proyek, pejabat Pemprov Jatim, serta mantan anggota DPRD Jatim.

“Dan hasilnya, kami menetapkan dua tersangka.Ketua Pokmas Trisakti, dan mantan anggota DPRD Jatim,” ungkap Nana saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka di antaranya membentuk Pokmas begitu anggaran hendak cair, yayasan yang dibuat fiktif, lahan sekolah milik pribadi tersangka Suharman. Selain itu, tersangka Suharman juga merekayasa perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-akan proyek telah selesai 100 persen.

“Fakta di lapangan, sampai saat ini pekerjaan fisik hanya 40 persen. Akibatnya hingga saat ini, bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” kata Kajari.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya lalu dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun karena kondisi kesehatan tersangka Bambang Suhartono yang cukup parah maka tidak dilakukan penahanan di rutan.

“Kami juga sudah menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama tersangka S,” tambah Kajari. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. grs

Berita Terbaru

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…