Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

i

 SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, berupa proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kedua tersangka adalah Bambang Suhartono (mantan anggota DPRD Jatim) dan Suharman (Ketua Pokmas Trisakti), dengan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2022. Dengan memeriksa 19 orang saksi, berasal dari perangkat desa, pelaksana proyek, pejabat Pemprov Jatim, serta mantan anggota DPRD Jatim.

“Dan hasilnya, kami menetapkan dua tersangka.Ketua Pokmas Trisakti, dan mantan anggota DPRD Jatim,” ungkap Nana saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka di antaranya membentuk Pokmas begitu anggaran hendak cair, yayasan yang dibuat fiktif, lahan sekolah milik pribadi tersangka Suharman. Selain itu, tersangka Suharman juga merekayasa perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-akan proyek telah selesai 100 persen.

“Fakta di lapangan, sampai saat ini pekerjaan fisik hanya 40 persen. Akibatnya hingga saat ini, bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” kata Kajari.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya lalu dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun karena kondisi kesehatan tersangka Bambang Suhartono yang cukup parah maka tidak dilakukan penahanan di rutan.

“Kami juga sudah menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama tersangka S,” tambah Kajari. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. grs

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …