Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

i

 SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, berupa proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kedua tersangka adalah Bambang Suhartono (mantan anggota DPRD Jatim) dan Suharman (Ketua Pokmas Trisakti), dengan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2022. Dengan memeriksa 19 orang saksi, berasal dari perangkat desa, pelaksana proyek, pejabat Pemprov Jatim, serta mantan anggota DPRD Jatim.

“Dan hasilnya, kami menetapkan dua tersangka.Ketua Pokmas Trisakti, dan mantan anggota DPRD Jatim,” ungkap Nana saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka di antaranya membentuk Pokmas begitu anggaran hendak cair, yayasan yang dibuat fiktif, lahan sekolah milik pribadi tersangka Suharman. Selain itu, tersangka Suharman juga merekayasa perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-akan proyek telah selesai 100 persen.

“Fakta di lapangan, sampai saat ini pekerjaan fisik hanya 40 persen. Akibatnya hingga saat ini, bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” kata Kajari.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya lalu dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun karena kondisi kesehatan tersangka Bambang Suhartono yang cukup parah maka tidak dilakukan penahanan di rutan.

“Kami juga sudah menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama tersangka S,” tambah Kajari. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. grs

Berita Terbaru

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia. Melansir berbagai sumber, ia dikenal sebagai pendiri PT…

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

"Ada saat-saat di mana saya benar-benar marah karena gagal mengeksekusi penalti, tetapi saya berhasil menebusnya."Lionel Messi, Kapten Timnas…