Mantan Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).
Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasiintelijen Achmad Nur Rizky saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

i

 SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, berupa proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kedua tersangka adalah Bambang Suhartono (mantan anggota DPRD Jatim) dan Suharman (Ketua Pokmas Trisakti), dengan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2022. Dengan memeriksa 19 orang saksi, berasal dari perangkat desa, pelaksana proyek, pejabat Pemprov Jatim, serta mantan anggota DPRD Jatim.

“Dan hasilnya, kami menetapkan dua tersangka.Ketua Pokmas Trisakti, dan mantan anggota DPRD Jatim,” ungkap Nana saat menggelar press release di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).

Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka di antaranya membentuk Pokmas begitu anggaran hendak cair, yayasan yang dibuat fiktif, lahan sekolah milik pribadi tersangka Suharman. Selain itu, tersangka Suharman juga merekayasa perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-akan proyek telah selesai 100 persen.

“Fakta di lapangan, sampai saat ini pekerjaan fisik hanya 40 persen. Akibatnya hingga saat ini, bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” kata Kajari.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya lalu dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik. Namun karena kondisi kesehatan tersangka Bambang Suhartono yang cukup parah maka tidak dilakukan penahanan di rutan.

“Kami juga sudah menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama tersangka S,” tambah Kajari. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. grs

Berita Terbaru

Mudik dengan Google Maps

Mudik dengan Google Maps

Minggu, 15 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai generasi milenial yang lahir tahun 1980-an, saya sangat akrab dalam mengandalkan Google Maps dalam kehidupan sehari-hari.…

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Permainan domino atau gaplek yang selama ini identik dengan stigma perjudian mulai bertransformasi menjadi cabang olahraga…

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…