Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Bertambah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Jun 2023 22:00 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Bertambah

i

Mobil Xpander yang digadaikan Roy ke dua penadah, Mardi dan Sugiono. Kini Mardi dan Sugiono, ditetapkan tersangka. (foto: Sp/ariandi)

Dua Orang Penadah Mobil yang Digadaikan Pembunuh Roy 

 

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

SURABAYA PAGI, Surabaya - Tersangka dalam Kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Nathania, yang dibuang di Pacet, kini bertambah. Setelah guru musik Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, lebih dulu menjadi tersangka, karena orang yang membunuh Angelina. Kini dua orang tersangka ditangkap, yakni dua penadah mobil Xpander yang dibawa Roy. Mereka adalah Mardi dan Sugiono.

"Kita tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Kedua tersangka yang ditangkap Mardi (M) dan Sugiono (S), warga Pasuruan. Mereka merupakan kenalan tersangka pembunuh korban, Roy, 41 tahun, warga Gunung Anyar Kidul. "Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK," jelasnya.

 

Digadaikan untuk Usaha Roy

Roy menggadaikan mobil Xpander milik Angelina Nathania, usai menghabisi nyawanya yang dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Pacet. Dari pengakuan Roy, mobil itu digadaikan Rp 25 juta ke penadah demi membiayai bisnis usaha coffee shop di Pacitan. Namun, ternyata, Roy dibohongi oleh pelaku Mardi dan Sugiono. Sebab ia hanya menerima sebagian uang gadai.

"Pelaku R (Roy, pembunuh Angelina, red) itu ditipu oleh penadah bernama M (Mardi, red). R sendiri baru ditransfer uang senilai Rp 8 juta saja. Sedangkan, sisanya diduga digelapkan oleh M," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries Bastian, saat dikonfirmasi terpisah.

 

Roy Ditipu Penadah

Mardi sendiri ternyata hanyalah perantara. Setelah menyepakati gadai mobil Mitsubishi Xpander abu-abu bernopol L 1893 FY milik mendiang Angeline dengan Roy, dia menjual mobil itu kepada penadah lain bernama Sugiono.

"Dua tersangka baru itu inisial M dan S. Yang inisial M ini menerima hasil kejahatan kendaraan Xpander, terus dijual kepada saudara S," lanjut Cendy.

Cendy menjelaskan bahwa Mardi menjual mobil Xpander milik Angeline seharga Rp 25 juta kepada Sugiono. Uang senilai Rp 25 juta itu juga ditransfer oleh Sugiono ke rekening Mardi.

Namun, Mardi tidak mentransfer seluruh uang itu kepada Roy. Dia hanya mentransfer uang Rp 8 juta kepada Roy yang sedang lari dari kejaran polisi usai membunuh Angeline ke sejumlah tempat, hingga akhirnya Roy ditangkap di kawasan Pujon, Malang. "Jadi saudara S ini sudah mentransfer Rp 25 juta kepada saudara M. Nah, saudara M ini menyerahkan dana dengan cara ditransfer senilai Rp 8 juta kepada Roy. Sehingga 17 juta itu adalah keuntungan bagi si M," ujar Cendy.

"Sehingga patut diduga dia juga melakukan kejahatan pertolongan jahat. Seharusnya M ini sudah tahu kendaraan itu bukan milik Roy, karena jelas STNK bukan atas nama Roy," imbuhnya.

 

Dijerat Pasal 480 KUHP

Atas dugaan itulah polisi akan menjerat Mardi dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana perbuatan pertolongan jahat atau penadah. Demikian halnya kepada Sugiono yang juga sudah ditangkap.

Baik Mardi maupun Sugiono, kata Cendy, dianggap menunjukkan gelagat mens rea atau niat jahat. Saat menerima mobil Xpander milik Angeline itu, keduanya dengan sengaja menyamarkan dengan mengganti pelat nomor mobil tersebut.

"Saudara M ini saat menerima mobil dari Roy mengganti pelat nomor kendaraan itu menjadi E. Padahal pelat aslinya L. Saat diterima oleh saudara S, dia juga mengganti pelat nomor menjadi W. Kalau dicek, sama-sama Xpander, tapi nomor rangka dan nomor mesinnya beda. Dari situ ada mens rea (niat) melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

 

Roy Tersinggung Perkataan Angelina

Sementara, niat Roy menghabisi nyawa Angelina berawal dari perkataan Angelina kepada Roy. "Jadi ada kata-kata dia yang kurang berkenan di hati saya. Itu yang memancing saya untuk berbuat kalap," ujar Roy saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan bahwa motif pembunuhan Angeline karena Roy merasa sakit hati dengan perkataan korban. Tapi dia tidak menjelaskan perkataan seperti apa. "Kata-kata apa, nanti biar diungkap di persidangan," lanjut Kapolrestabes dalam rilis tersangka Roy, Jumat lalu.

 

Kenal Sejak SMA

Roy mengenal mendiang Angeline yang dia bunuh dengan cara dibekap, dicekik, hingga dijerat lehernya dengan tali kolor celana sejak 5 tahun silam atau sekitar 2017.

Saat itu Angeline masih duduk di bangku siswi SMA sedangkan Roy menjadi guru ekstrakurikuler di SMA tersebut. Mereka dekat dan sempat bergabung dalam sebuah grup band. "(Kenal) dari 2017. Hanya sebatas teman. Saya kan hanya guru musiknya. Ya, dekat (dengan korban)," ujar Roy kepada wartawan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya.

Sempat ada dugaan bahwa antara Roy dengan Angelina ada hubungan asmara. Tetapi, keluarga korban menampiknya. Ayah korban bernama Bambang menyatakan bahwa Roy hanya memanfaatkan putrinya.

"Yang beredar kabar selama ini, kan, ada simpang siur soal hubungan mereka ini diduga ke arah asmara. Menurut saya bukan seperti itu. Menurut saya Roy ini memang menggaet beberapa wanita itu seperti membodohi begitu. Jadi bukan benar-benar ingin menjalin asmara dengan benar, tetapi hanya ingin menguasai hartanya," kata Bambang saat mengikuti konferensi pers ungkap kasus pembunuhan Angeline di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

 

Roy Diduga Ingin Kuasai Harta

Dia meyakini itu karena menurutnya sebelum kejadian pembunuhan itu Roy sempat mengambil STNK mobil Mitsubishi Xpander yang biasa dipakai Angeline ke kampus dan melakukan aktivitasnya. Dia ceritakan bahwa putrinya sempat menanyakan kepada dirinya soal keberadaan STNK mobil itu. Dia menduga STNK itu sudah diambil oleh Roy.

"Soalnya, saya lihat sebelum kejadian ini, dua minggu sebelumnya, STNK (mobil Xpander) ini hilang. Di dalam mobil ini hilang. Jadi waktu itu anak saya sempat tanya, 'Pak, STNK-nya mana?' Saya bilang, 'Lho saya nggak ngambil.' Berarti yang menguasai STNK sebelum menguasai mobil itu dia (Roy), sudah di-planning-kan. Jadi dari situ kelihatan dia sudah berencana untuk menguasai kendaraan," katanya.

 

Dicekik dengan Tali Kolor

Roy membunuh Angeline pada 4 Mei 2023. Mereka sempat terlibat cekcok di dalam mobil saat berhenti di kawasan Kebun Bibit Wonorejo hingga Roy mengikat Angeline dengan tali sepatu korban.

Mahasiswi itu lantas dibekap mulutnya lalu dicekik. Leher korban juga dijerat dengan tali kolor celana pelaku hingga lemas dan tewas.

Guru les musik itu lantas memasukkan jasad Angeline ke dalam koper yang diambil dari rumah mertuanya di Rungkut, lalu membuang koper itu ke jurang di tikungan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, pada 5 Mei dini hari.

Jenazah Angeline baru ditemukan sebulan kemudian. Petugas hutan mendapat laporan itu pada 3 Juni lalu polisi meringkus dan menahan Roy pada 5 Juni. Pria itu akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. ham/rmc

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU