Staf Luhut Dituding Provokasi Menko Marves oleh Haris Azhar-Fatia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Jakarta - Senin (12/6/2023) kemarin, sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kini yang dihadirkan dalam persidangan, sebagai saksi dari staf Menko Maritim dan Investasi bidang media Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widiyastono. Hanya saja, dalam persidangan, terdakwa Haris dan Fatia menolak pernyataan Singgih dan menuding, Singgih sebagai provokasi Menko Marves Luhut Binsar.

"Iya menurut saya tidak benar, dan juga pada akhirnya hal tersebut menjerumuskan. Dan menurut saya dalam tanda kutip pada akhirnya memprovokasi saudara Luhut untuk melihat bahwa ya ini memang adalah pencemaran begitu," kata terdakwa Fatia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Fatia dan Haris Azhar dua aktivis yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Keterangan saudara ditolak semua katanya ndak benar saudara tetap pada keterangan saudara yang tadi?," tanya Hakim Cokorda kepada Singgih, staf Menko Marves Luhut.

"Tetap Yang Mulia," jawab Singgih.

 

Terdakwa Kompak

Dalam sidang kemarin, kedua terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bersikap kompak atas keterangan Asisten Bidang Media Luhut, Singgih Widiyastono.

Haris dan Fatia menolak keterangan Singgih dan menyebut banyak yang tidak masuk akal.

"Kami minta tanggapan saudara untuk saksi ini bagaimana? Gimana, sudah benar atau ada keberatan?," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

"Ya sudah keberatan aja," jawab Haris Azhar.

"Ada?," tanya hakim Cokorda.

"Banyak," ucap Haris.

"Keterangan benar apa tidak? kalau banyak, berarti nggak benar semua kan gitu itu," timpal hakim.

 

Haris Tolak Kesaksian Singgih

Haris menyebut sebagian besar keterangan Singgih yang disampaikan dalam persidangan tak bisa menjelaskan tuduhan terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Haris pun menolak keterangan Singgih.

"Saya kan tidak kenal sama saudara saksi. Soal fakta yang disampaikan saudara saksi juga bukan fakta yang saya jalani, artinya ada di peristiwa waktu dan tempat yang berbeda. Tetapi kalau dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal, dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yamg dituduhkan kepada saya," ujar Haris Azhar.

Haris pun menolak kesaksian Singgih. "Saya menolak," jawab Haris.

Lalu, Fatia Maulidiyanti menyebut Singgih tak terlihat konsisten menyampaikan keterangan dalam persidangan dengan di BAP kepolisian. Dia mengatakan keterangan Singgih membuatnya kebingungan.

"Bahwa memang banyak keterangan-keterangan dari saudara saksi di sini, yang sebetulnya tidak konsisten dengan BAP sebelumnya, ataupun bahkan di beberapa keterangan dari menit ke berapa sampai ke selanjutnya begitu itu," kata Fatia dalam persidangan.

"Yang pada akhirnya membingungkan saya untuk melihat sebenarnya bagaimana faktanya karena tidak terlihat konsisten. Kedua, saya melihat bahwa di dalam proses ini, dan di dalam pelaporan atau video tersebut, dari Saudara Singgih terhadap Saudara Luhut itu tidak memiliki parameter yang sebenarnya ajeg dan kuat terkait soal analisa tadi," lanjutnya.

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…