Mengurus Surat di Desa Morowudi Gresik Tinggal Tempel KTP, Satu Menit Selesai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anjungan digital mandiri Desa Morowudi yang siap melayani setiap warga untuk pengurusan administrasi, warga cukup tempel e-KTP untuk dilayani. SP/ Grs
Anjungan digital mandiri Desa Morowudi yang siap melayani setiap warga untuk pengurusan administrasi, warga cukup tempel e-KTP untuk dilayani. SP/ Grs

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemdes Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik permudah pelayanan masyarakat. Melalui sistem digital, serupa dengan ATM, mengurus surat administrasi di desa tersebut tidak sampai satu menit.

Dengan adanya anjungan digital desa ini, warga desa kini dapat dengan mudah mengurus berbagai surat administrasi hanya dengan menempelkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Kepala Desa Morowudi, M Sholeh  mengungkapkan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus surat-surat mandiri.

Tidak hanya itu, kata Sholeh, sistem anjungan mandiri administrasi juga menghilangkan kebutuhan untuk menunggu tanda tangan dari petugas desa. Hal itu karena memakai barcode.

"Masyarakat yang datang ke balai desa hanya perlu membawa KTP elektronik untuk ditempel di mesin anjungan, kemudian tinggal pilih menu kebutuhan surat yang diinginkan. Kurang dari satu menit, surat sudah tercetak dan sudah bertanda tangan elektronik," jelas M Sholeh, Kamis (15/06/2023).

Selain memberikan kemudahan kepada warganya, mesin anjungan cetak surat ini juga membantu perangkat desa dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat. 

Seluruh data masyarakat sudah terinput dalam sistem, sehingga petugas desa tidak perlu lagi menginput data secara manual. Hal ini memungkinkan proses pelayanan menjadi lebih efisien dan cepat.

Sholeh menambahkan anjungan mandiri administrasi ini menyediakan layanan surat menyurat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat domisili, surat pengantar administrasi, keterangan lahir, surat kematian.

Kemudian, surat usaha, permohonan akta, dan pengantar kehilangan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelayanan administrasi desa menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh warga Desa Morowudi.

"Semoga kemudahan ini dirasakan masyarakat sekitar, selain bisa dicetak disini, file surat menyurat bisa dikirim secara digital, dan bisa dicetak sesuai kebutuhan," ungkap dia. dsy

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …