KPK "Ngamuk" ke Gubernur Papua Lukas Enembe

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Jun 2023 20:28 WIB

KPK "Ngamuk" ke Gubernur Papua Lukas Enembe

i

KPK memperlihatkan sejumlah uang dan aset yang disita oleh KPK dengan total nilai uang rupiah Rp 81,6 Miliar, USD 5.100 dan SGD 26.300, Senin (26/6/2023) di Gedung KPK. Selain uang, sejumlah aset bangunan dan kendaraan mewah juga diperlihatkan secara visu

Uang Diduga Hasil Korupsi Rp 81.628.693.00, Aset Lukas Enembe Senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, Juga Emas Batangan, Perhiasan Emas, dan Kendaraan mewah dengan Nilai Sekitar Rp 4,5 Miliar, Dipamerkan ke Publik 

 

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK kini telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe, dengan total nilai Rp76,2 miliar. Uang dan aset-asetnya dipamerkan ke publik. Lukas Enembe, juga melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4/2023) dengan ajukan gugatan praperadilan.

Ini diluar penahanan, saat lukas merasa sakit. Terbaru Lukas dibantarkan ke RSAD Jakarta

Praktis Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, "diedel-edel" KPK. Usai dibidik pasal suap dan gratifikasi, kini dijerat lagi dengan kejahatan tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU.

Lukas Enembe diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya yakni Gubernur Papua.

Pasal dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Catatan Buruk" Lukas

Gubernur Papua Lukas Enembe, selain dijerat kasus dugaan korupsi oleh KPK, ternyata punya 'catatan buruk' dengan KPK. Catatan buruk itu ketika Lukas Enembe dilaporkan kerap bermain kasino di luar negeri.

Kini KPK menjerat Lukas, tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU. Barang bukti uang hasil korupsi Lukas Enembe kini dipamerkan oleh KPK.

Senin (26/6/2023), ada Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar uang pencucian uang dari Lukas Enembe juga diperlihatkan oleh KPK. Tumpukan uang itu dipamerkan di depan panggung.

Selain uang puluhan miliaran rupiah, KPK memperlihatkan aset Lukas Enembe senilai USD 5.100 dan SGD 26.300. Uang itu tampak ditumpuk di atas mata uang rupiah.

Selain itu KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk hotel, dengan total nilai lebih dari Rp 200 miliar dalam kasus dugaan suap .

Tim penyidik KPK juga masih menelusuri uang korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang diduga mengalir ke rumah judi di Singapura. Pencucian uang Lukas di Singapura diduga dibantu oleh warga negara asing.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik KPK masih menelusuri aset dari Lukas Enembe. KPK juga akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk menelusuri aliran uang korupsi Lukas di negara tersebut.

 

Uang Mengalir ke Rumah Judi

"KPK akan berkoordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, menyangkut ya itu tadi yang dulu sempat ramai di media yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE yang mengalir ke rumah perjudian," kata Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, dari penelusuran awal KPK, pencucian uang Lukas Enembe di Singapura diduga dibantu oleh warga negara asing. Temuan itu membuat KPK harus bekerja sama dengan otoritas hukum setempat untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

"Nah dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan WN Singapur yang bertindak sebagai professional money laundering, pencuci uang profesional. Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana," jelas Alex.

Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset pencucian uang dari Lukas Enembe yang tersebar di Indonesia. Puluhan aset itu mulai dari uang Rp 81,6 miliar hingga hotel senilai puluhan miliar rupiah.

 

Bukti Pencucian Uang

Terbaru, KPK kembali menyita beberap aset milik Lukas senilai Rp 60,3 miliar. Setidaknya ada tujuh aset yang disita KPK. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Selain bentuk fisik uang, KPK memperlihatkan sejumlah foto aset korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Foto-foto aset itu mulai dari emas hingga sejumlah mobil mewah.

Perinciannya, yakni sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Lalu, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.

Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Ada satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang terletak di Setiabudi, DKI Jakarta. Lalu, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Terakhir, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang Rp 81,6 miliar yang dipamerkan KPK Senin (26/6) merupakan aset pencucian uang dari Lukas Enembe yang telah disita KPK.

"Iya (bukti pencucian uang Lukas Enembe)," kata Ali, Senin.

 

Lukas Dibantarkan

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penjagaan di RSPAD Gatot Soebroto selama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan. Hakim mengatakan penjagaan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto dipercayakan sepenuhnya kepada jaksa KPK.

"Tolong penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama ini dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim mengatakan pembantaran Lukas dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli. Hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah Lukas Enembe dalam kondisi sehat. Lukas menunjuk dokter Terawan Agus Putranto untuk menanganinya.

"Silakan, kemarin saudara bermohon kepada majelis untuk diperiksa oleh dokter Terawan, sehingga itu kami dalam penetapan ini, memerintah penuntut umum untuk dibantar di rumah sakit RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah dokter Terawan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pada Selasa (9/5/20223). Roy ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe terkait infrastruktur di Papua.

Juga istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dicekal KPK. Selain Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta, serta Direktur PT RDG Gibbrael Isaak. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU