SMP Ini Jadi Sekolah Penggerak di Kab Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan (Dindikbud Kab Pasuruan)
Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan (Dindikbud Kab Pasuruan)

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sekolah penggerak merupakan model implementasi dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek, berupa opsi baru penerapan kurikulum yaitu kurikulum merdeka. Dengan menjadi contoh model implementasi kurikulum merdeka, nantinya sekolah lain ketika turut mengimplementasikan kurikulum merdeka, mereka tinggal mencontoh yang sudah ada di sekolah penggerak.

Karena kurikulum merdeka ini menuntut adanya perubahan, Kemendikbud Ristek berharap sekolah harus siap menghadapi perubahan tersebut dan yang dapat inisiasi mengendalikan sekolah tersebut adalah kepala sekolah. Inilah mengapa kepala sekolah menjadi indikator terpenting dalam pelaksanaan sekolah penggerak.

Dengan dukungan penuh yang diberikan oleh pemerintah daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Hasbullah memastikan pelaksana sekolah penggerak dapat mengimbaskan ke satuan pendidikan lain dan semua akan berdampak pada hasil belajar siswa yang diukur dari kemampuan literasi, numerasi, pendidikan karakter yang diwujudkan dalam profil pelajar Pancasila.

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, nomor 0301/C/HK.00/2022 tertanggal 14 Januari 2022, tentang penetapan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak angkatan II.

Berikut ini, sekolah menengah yang ditetapkan menjadi sekolah penggerak di Kabupaten Pasuruan: SMPN 1 Wonorejo, SMPN 1 Beji, SMP Al-Azhar Pohjentrek, SMP Al-Mustaqim Sukorejo, SMP Ma'arif Prigen. ris

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…