SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sekolah penggerak merupakan model implementasi dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek, berupa opsi baru penerapan kurikulum yaitu kurikulum merdeka. Dengan menjadi contoh model implementasi kurikulum merdeka, nantinya sekolah lain ketika turut mengimplementasikan kurikulum merdeka, mereka tinggal mencontoh yang sudah ada di sekolah penggerak.
Karena kurikulum merdeka ini menuntut adanya perubahan, Kemendikbud Ristek berharap sekolah harus siap menghadapi perubahan tersebut dan yang dapat inisiasi mengendalikan sekolah tersebut adalah kepala sekolah. Inilah mengapa kepala sekolah menjadi indikator terpenting dalam pelaksanaan sekolah penggerak.
Baca Juga: Ada Empat Sekolah Lolos Seleksi PSP, Salah satunya SMAN I Kalianget
Dengan dukungan penuh yang diberikan oleh pemerintah daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Hasbullah memastikan pelaksana sekolah penggerak dapat mengimbaskan ke satuan pendidikan lain dan semua akan berdampak pada hasil belajar siswa yang diukur dari kemampuan literasi, numerasi, pendidikan karakter yang diwujudkan dalam profil pelajar Pancasila.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kepsek SMPN 3 Sapeken Sumenep Ikut Tes PSP
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, nomor 0301/C/HK.00/2022 tertanggal 14 Januari 2022, tentang penetapan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak angkatan II.
Berikut ini, sekolah menengah yang ditetapkan menjadi sekolah penggerak di Kabupaten Pasuruan: SMPN 1 Wonorejo, SMPN 1 Beji, SMP Al-Azhar Pohjentrek, SMP Al-Mustaqim Sukorejo, SMP Ma'arif Prigen. ris
Editor : Moch Ilham