Pasutri Tulungagung, Dibunuh Karena Ucapannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Glowoh, pelaku pembunuhan Pasutri pengusaha kolam renang Tulungagung, saat ditangkap dan diungkap dalam rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).
Glowoh, pelaku pembunuhan Pasutri pengusaha kolam renang Tulungagung, saat ditangkap dan diungkap dalam rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang Tulungagung, akhirnya terungkap. Motifnya tersinggung dengan ucapan Tri Suharno (55). Usai habisi Suharno, ganti Ning Rahayu (49), istrinya Keduanya ditemukan tewas di ruang karaoke di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (28/6/2028).

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengatakan pelaku adalah jagoan di Ngantru. Tersangka bernama EP alis Glowoh (43).  

"Polisi sudah menetapkan EP sebagai tersangka tunggal yang membunuh Suharno dan istrinya," kata AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan pers, Senin (3/7).

 

Jual Beli Cincin Jimat

Pembunuhan terhadap pengusaha kolam renang itu di latarbelakangi masalah jual beli cincin akik jimat. Pelaku nekat menghabisi nyawa Suharno dan istrinya karena tersinggung dengan kalimat yang dilontarkan oleh korban saat hendak menaggih pembayaran cincin jimat jenis widuri seharga Rp 250 juta tersebut.

Saat kejadian, tersangka awalnya sudah membuat janji dengan korban akan mengantar seekor ayam untuk keperluan ritual. Tersangka lalu mendatangi rumah korban pada Rabu (28/06/2023) malam. Tersangka lalu diajak korban untuk berbincang di dalam ruang karaoke.

"Antara korban dan tersangka ini memang sudah saling kenal. Bahkan mereka sering komunikasi terkait ritual untuk urusan bisnis. Tapi dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali mengantarkan ayam ke rumah korban," terangnya.

Nah, malam itu, Glowoh saat menagih uang penjualan mustika widuri tersebut. Namun oleh Suharno malah menjawab dengan kalimat yang membuat Glowoh naik pitam.

"Awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang)," kata AKBP Eko, menirukan pengakuan Glowoh.

 

Tersangka Glowoh Pura-pura

Glowoh yang terbakar amarahnya langsung berpura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Melihat korbannya jatuh, Glowoh tak langsung pergi. Dia masih sempat merokok dua batang di dalam ruang karaoke. Tak lama kemudian, Suharno bangun dari pingsannya.

Melihat itu, Glowoh kembali menghujamkan pukulan berkali-kali ke kepala korban.

"Korban saat itu meninggal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," papar Kapolres.

 

Potongan Sandal Japit Disumpalkan

Setelah mengikat kedua tangan korban, tersangka kembali menelentangkan tubuh korban. Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

Tingkah tersangka berlanjut, ia mengambil potongan busa sandal japit yang ada di sepeda motornya.

Potongan sandal japit itu biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Potongan sandal japit itu disumpalkan ke mulut Suharno, lalu dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Tersangka sempat terdiam di dalam ruang karaoke itu dengan kondisi lampu dimatikan.

 

Hadapi Istri Korban

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri koran datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023), pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam. Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

 

Jerat Leher Ning

Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus. Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit. Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu, tersangka pulang jelang subuh menggunakan sepeda motor Honda PCX.

Keberadaan Glowoh sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan. Rekaman CCTV ini dijadikan petunjuk menginterogasi Glowoh, hingga mengaku.

Eko mengungkapkan, setelah penyelidikan polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menyerupai barang bukti di TKP. Namun saat itu tersangka tidak ada di rumah. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan tapi tersangka tidak ada ditempat. Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (1/7/2023) sore. "Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, korban saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. can/ham/rmc

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…