1.600 Lebih IKM di Sampang Belum Miliki NIB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 12:32 WIB

1.600 Lebih IKM di Sampang Belum Miliki NIB

i

Diskopindag Kabupaten Sampang.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan mengatakan bahwa belum semua usaha kecil di wilayah setempat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB dibutuhkan untuk mengurus legalitas usaha.

Irwan mengatakan, usaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) industri yang tercatat memiliki NIB hanya 776 usaha. Padahal, berdasarkan catatan Diskopindag Sampang, terdapat 2.400 lebih industri kecil menengah (IKM) di kabupaten itu.

Baca Juga: Sebagian Pedagang Pasar Srimangunan Bakal Direlokasi ke Pasar Margalela

Dari angka tersebut, terdapat sekitar 1.600 lebih IKM yang belum memiliki NIB. Pembuatan NIB sendiri dapat diurus melalui mall pelayanan publik (MPP).

“Kami terus mendorong agar wirausaha itu mengurus NIB. Karena NIB itu dibutuhkan untuk pengurusan legalitas usaha. Jadi ada 2.400 usaha yang perlu kami kejar,” kata Irwan, Minggu (2/7/2023).

Meski begitu, berdasarkan catatan Diskopindag, pengurusan NIB untuk IKM setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, terdapat 726 IKM yang tercatat telah memiliki NIB. Sementara sepanjang tahun 2023 ini, tercatat 776 IKM telah memiliki NIB.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Dukung UMKM Berdaya Saing

Dengan demikian, pertumbuhannya tergolong cukup positif. Ia menambahkan, NIB dibutuhkan IKM untuk mendaftarkan usahanya di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Akibat kepemilikan NIB yang belum menyeluruh itulah, IKM yang terdaftar di SIINas masih minim. Hingga saat ini, baru 72 IKM yang telah terdaftar di SIINas.

“Oleh pemerintah provinsi kami ditarget bisa mendaftarkan 190 IKM di SIINas di tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga: Diskopindag Kota Malang Upayakan Revitalisasi Pasar Besar Jadi Digarap

Lebih lanjut, Irwan menegaskan, baik pengurusan NIB maupun pendaftaran SIINas tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, bila wirausaha mengalami kendala saat pengurusan NIB dan pendaftaran SIINas, pihaknya bersedia mendampingi agar tidak terjadi kesalahan dalam proses registrasinya.

“Karena kan pemerintah harus hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha,” tutupnya. spg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU