Beraksi di 15 TKP, Komplotan Curanmor di Surabaya Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 18:57 WIB

Beraksi di 15 TKP, Komplotan Curanmor di Surabaya Dibekuk

i

Ketiga tersangka dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi membongkar komplotan curanmor yang telah beraksi di belasan TKP di Surabaya. Ada 3 pelaku yang diamankan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan ketiganya dibekuk usai polisi mendapat laporan dari korban, JA pada 24 Juni 2023.

Kala itu, JA memarkirkan sepeda motor Honda BeAT dengan nopol L 3949 V warna merah putih di teras rumah Jalan Manukan Subur Surabaya. Namun, kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku menggondol motor JA.

"Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan. Dalam penyelidikan mendapat informasi ada pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV," kata Mirzal kepada awak media saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Polisi akhirnya membekuk pelaku berinisial NAA, warga Tubanan Lama, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Ia merupakan eksekutor yang aksinya sempat terekam CCTV rumah JA.

Dari penangkapan tersebut, NAA mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.

"Setelah mendapat sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian," imbuh dia.

Baca Juga: Prostitusi Online Bocah, Digerebek di Apartemen Merr Surabaya



Setelah berhasil membawa lari, NAA menghubungi rekannya, SR (35) warga Dusun Grompol, Desa Sumberame, Kecamatan Wringin Anom, Gresik. SR merupakan penadah motor curian NAA.

Penjualan itu kerap dilakukan di salah satu SPBU di kawasan Karangpoh. Usai bertransaksi, NAA kembali ke warkop untuk mengambil motornya di warkop.

Setelah membeli sepeda motor hasil pencurian, SR menghubungi rekannya, TS (42) warga Wonocolo Gang 6, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. SR menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke TS secara COD di kawasan Simo Gunung Barat Surabaya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah TS, ditemukan banyak plat nopol yang mengarah kepada LP Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes Polrestabes Surabaya," tuturnya.

Kepada polisi, NAA mengaku kerap menyasar motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di rumah kontaknya. Bahkan, ia telah melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Tandes dan sekitarnya.

"Sudah belasan TKP, diantaranya Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis, dan Sikatan," katanya.

Sementara, SR mengaku menjual hasil kejahatan yang dibeli dari NAA melalui facebook dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unit. Ketiganya mengaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ketiganya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. Ari

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU