Petambak Garam Jatim Minta Dukungan Pemerintah untuk Genjot Produksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Jul 2023 11:46 WIB

Petambak Garam Jatim Minta Dukungan Pemerintah untuk Genjot Produksi

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.126/ 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Salah satunya mengenai kepastian penyerapan produksi garam rakyat oleh industri.

Namun, peraturan tersebut dinilai masih belum dapat diimbangi dengan kinerja produksi garam rakyat, yang saat ini jauh dari jumlah kebutuhan garam nasional, baik untuk konsumsi maupun untuk industri.

Baca Juga: Petambak Tewas Disambar KA Maharani

Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur, M. Hasan berharap pemerintah akan lebih memberdayakan masyarakat petambak garam dengan adanya Perpres No.126/2022. Pasalnya menurutnya, tantangan dalam memproduksi garam, terutama garam spesifikasi khusus industri itu tidak mudah.

“Pemerintah memberi spirit kuat agar produksi garam rakyat ini diserap oleh industri. Tapi ini berat bagi petambak kalau pemerintah tidak hadir dalam pemberdayaan, khususnya dalam menggenjot produktivitas garam,” kata Hasan di sela-sela FGD tentang Implementasi Perpres No.126/2022 di Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Hasan memprediksi produksi garam khususnya di Jatim pada tahun ini akan mencapai 750.000 ton atau sekitar 80 persen dari kondisi normal. Jumlah tersebut masih lebih bagus dibandingkan produksi 2022 yang anjlok yakni hanya 450.000 ton akibat kondisi cuaca buruk.

“Tahun ini cuacanya lumayan lebih baik, tetapi kelihatannya masih ada sedikit hujan. Pada saat cuaca normal, produksi garam rakyat di Jatim bisa mencapai 1 juta ton bahkan lebih, di mana Jatim berkontribusi 60 persen terhadap produksi garam nasional,” ujarnya.

Harga garam petambak saat ini, lanjutnya, sangat bagus yakni sekitar Rp4.000/kg. Harga tersebut jauh dari HPP yang dulu sempat diusulkan kepada pemerintah sebesar Rp1.500/kg. Ia menuturkan, tingginya harga garam ini dipengaruhi oleh pasokan garam yang terbatas lantaran produksinya yang turun.

Sementara itu, Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito mengungkapkan bahwa kebutuhan garam nasional saat ini sekitar 4,9 juta ton/tahun. Sebanyak 90,9 persen (4,5 juta ton) di antaranya merupakan kebutuhan untuk industri dan manufaktur.

“Garam industri ini misalnya digunakan untuk industri aneka pangan, alkali, farmasi, dan water treatment, penyamak kulit, sabun, pertambangan, dan pengolahan ikan,” ujar Warsito.

Warsito juga menilai, memang tidak mudah dalam mengimplementasikan Perpres No.126/2022 tersebut. Hal tersebut terlihat dari produksi garam nasional dalam 10 tahun terakhir ini yang hanya mampu mencapai 2,9 juta ton/tahun, jauh dari kebutuhannya.

Selain itu, tuntutan spesifikasi garam industri dengan harga yang kompetitif juga menjadi masalah utama yang membenturkan petani dengan aktivitas impor. Kendati demikian, hal ini diharapkan tidak terjadi.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan bahwa Kemeperin akan bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) sehingga permasalahan produksi garam dari hulu hingga hilir dapat teratasi.

“Kemenperin dan KKP harus saling melengkapi, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun industri, dan dari sisi kuantitas dan kualitas garam. Kami berharap, seluruh pihak terkait dapat saling urun rembug dari menyelaraskan persepsi atas kebijakan yang ada,” ungkapnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU