Gagasan Detail Komisi B Terkait Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ibnu Efendi Yusuf Anggota Komisi B DPRD Jatim
Ibnu Efendi Yusuf Anggota Komisi B DPRD Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan langkah serius terhadap nasib kesejahteraan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu terlihat dari landasan lengkap Komisi B terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf mengatakan, langkah ini dinilai mendesak, mengingat Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan kontribusi terbesar terhadap produksi perikanan budidaya dan garam nasional, namun para pelakunya masih menghadapi beragam kendala di lapangan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2024 produksi perikanan budidaya di Jawa Timur mencapai 1,39 juta ton atau 8,84 persen dari total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton. Jumlah pembudidaya ikan di provinsi ini tercatat sebanyak 159.981 orang, didukung oleh 10.349 unit pengolahan ikan dan 20.615 unit pemasaran.

“Angka ini menunjukkan peran penting sektor perikanan budidaya dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ibnu Alfandy di Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Selain perikanan, Jawa Timur juga menjadi penyumbang terbesar produksi garam nasional dengan total produksi 859 ribu ton atau sekitar 42 persen dari total nasional sebesar 2,04 juta ton pada 2024. Meski demikian, angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

Menurut Ibnu, permasalahan utama garam rakyat di Jawa Timur terletak pada kualitas yang belum sesuai standar industri. “Kadar natrium klorida (NaCl) garam rakyat umumnya masih di bawah 94 persen, sementara industri membutuhkan kadar antara 95 hingga 98 persen dengan kadar air maksimal 0,5 persen,” jelasnya.

Permasalahan lain yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di antaranya keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya mutu produk, keterbatasan akses pembiayaan, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Mereka juga rentan terhadap perubahan iklim, fluktuasi harga, serta belum optimalnya kelembagaan kelompok pembudidaya dan petambak dalam mengakses informasi maupun pemasaran.

Ibnu menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kelautan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kebijakan perlindungan dan pemberdayaan bagi pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Selama ini belum ada kebijakan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam. Karena itu, Raperda ini menjadi sangat penting untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah provinsi dalam melindungi dan memperkuat sektor ini,” tegasnya.

Melalui Raperda inisiatif Komisi B tersebut, DPRD Jatim berharap dapat menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat pesisir dan pelaku usaha kecil di bidang perikanan dan pergaraman. “Tujuannya agar pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur bisa lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Ibnu Alfandy Yusuf. rko

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…