Gagasan Detail Komisi B Terkait Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ibnu Efendi Yusuf Anggota Komisi B DPRD Jatim
Ibnu Efendi Yusuf Anggota Komisi B DPRD Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan langkah serius terhadap nasib kesejahteraan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu terlihat dari landasan lengkap Komisi B terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf mengatakan, langkah ini dinilai mendesak, mengingat Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan kontribusi terbesar terhadap produksi perikanan budidaya dan garam nasional, namun para pelakunya masih menghadapi beragam kendala di lapangan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2024 produksi perikanan budidaya di Jawa Timur mencapai 1,39 juta ton atau 8,84 persen dari total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton. Jumlah pembudidaya ikan di provinsi ini tercatat sebanyak 159.981 orang, didukung oleh 10.349 unit pengolahan ikan dan 20.615 unit pemasaran.

“Angka ini menunjukkan peran penting sektor perikanan budidaya dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ibnu Alfandy di Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Selain perikanan, Jawa Timur juga menjadi penyumbang terbesar produksi garam nasional dengan total produksi 859 ribu ton atau sekitar 42 persen dari total nasional sebesar 2,04 juta ton pada 2024. Meski demikian, angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

Menurut Ibnu, permasalahan utama garam rakyat di Jawa Timur terletak pada kualitas yang belum sesuai standar industri. “Kadar natrium klorida (NaCl) garam rakyat umumnya masih di bawah 94 persen, sementara industri membutuhkan kadar antara 95 hingga 98 persen dengan kadar air maksimal 0,5 persen,” jelasnya.

Permasalahan lain yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di antaranya keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya mutu produk, keterbatasan akses pembiayaan, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Mereka juga rentan terhadap perubahan iklim, fluktuasi harga, serta belum optimalnya kelembagaan kelompok pembudidaya dan petambak dalam mengakses informasi maupun pemasaran.

Ibnu menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kelautan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kebijakan perlindungan dan pemberdayaan bagi pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Selama ini belum ada kebijakan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam. Karena itu, Raperda ini menjadi sangat penting untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah provinsi dalam melindungi dan memperkuat sektor ini,” tegasnya.

Melalui Raperda inisiatif Komisi B tersebut, DPRD Jatim berharap dapat menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat pesisir dan pelaku usaha kecil di bidang perikanan dan pergaraman. “Tujuannya agar pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur bisa lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Ibnu Alfandy Yusuf. rko

Berita Terbaru

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

SURABAYAPAGI.com – Departemen Kepolisian Indio di California, AS, menyelidiki laporan hilangnya dua tas berisi set pakaian dan perhiasan dari arsip lama milik M…

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Pernyataan JK mengenai potensi situasi "chaos" pada periode Juli-Agustus 2026, hingga Rabu (22/4) masih menjadi perhatian pakar . K…

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – "No results can define me, no failure can erase me, and no expectations can define who I am." Prinsip hidup mendalam ini menjadi p…