Gagasan Detail Komisi B Terkait Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ibnu Efendi Yusuf Anggota Komisi B DPRD Jatim
Ibnu Efendi Yusuf Anggota Komisi B DPRD Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan langkah serius terhadap nasib kesejahteraan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu terlihat dari landasan lengkap Komisi B terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf mengatakan, langkah ini dinilai mendesak, mengingat Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan kontribusi terbesar terhadap produksi perikanan budidaya dan garam nasional, namun para pelakunya masih menghadapi beragam kendala di lapangan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2024 produksi perikanan budidaya di Jawa Timur mencapai 1,39 juta ton atau 8,84 persen dari total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton. Jumlah pembudidaya ikan di provinsi ini tercatat sebanyak 159.981 orang, didukung oleh 10.349 unit pengolahan ikan dan 20.615 unit pemasaran.

“Angka ini menunjukkan peran penting sektor perikanan budidaya dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ibnu Alfandy di Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Selain perikanan, Jawa Timur juga menjadi penyumbang terbesar produksi garam nasional dengan total produksi 859 ribu ton atau sekitar 42 persen dari total nasional sebesar 2,04 juta ton pada 2024. Meski demikian, angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

Menurut Ibnu, permasalahan utama garam rakyat di Jawa Timur terletak pada kualitas yang belum sesuai standar industri. “Kadar natrium klorida (NaCl) garam rakyat umumnya masih di bawah 94 persen, sementara industri membutuhkan kadar antara 95 hingga 98 persen dengan kadar air maksimal 0,5 persen,” jelasnya.

Permasalahan lain yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di antaranya keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya mutu produk, keterbatasan akses pembiayaan, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Mereka juga rentan terhadap perubahan iklim, fluktuasi harga, serta belum optimalnya kelembagaan kelompok pembudidaya dan petambak dalam mengakses informasi maupun pemasaran.

Ibnu menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kelautan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kebijakan perlindungan dan pemberdayaan bagi pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Selama ini belum ada kebijakan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam. Karena itu, Raperda ini menjadi sangat penting untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah provinsi dalam melindungi dan memperkuat sektor ini,” tegasnya.

Melalui Raperda inisiatif Komisi B tersebut, DPRD Jatim berharap dapat menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat pesisir dan pelaku usaha kecil di bidang perikanan dan pergaraman. “Tujuannya agar pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur bisa lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Ibnu Alfandy Yusuf. rko

Berita Terbaru

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…