Dito tak Gamblang, Pengacara Magdir Masih Rahasiakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Jul 2023 08:58 WIB

Dito tak Gamblang, Pengacara Magdir Masih Rahasiakan

i

Dito Ariotedjo, Menpora, saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung RI terkait dugaan menerima aliran dana dari korupsi BTS yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate. SP/Ary Saputra

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hingga Rabu (5/7/2023) belum diketahui siapa orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Irwan Hermawan terdakwa korupsi BTS Keminfo. Kabar terbaru, orang itu dari pihak swasta.

"Kami belum sempat menyerahkan uang ke Kejagung. Adapun pihak yang menyerahkan kepada kami adalah pihak swasta," kata kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

Maqdir belum menjelaskan rinci terkait pihak swasta itu dengan Dito dan Irwan Hermawan, kliennya.

Juga Dito, saat dipanggil Kejagung tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya menerima atau tidak mendapatkan uang tersebut. "Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito.

Terdakwa Irwan Hermawan, mengaku uang diserahkan ke Dito Ariotedjo, November - Desember 2022.

Uang Rp 27 miliar itu diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat, medio November-Desember 2022 sebanyak dua kali. Penyerahan dilakukan di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, untuk meredam kasus ini agar tidak naik ke penyidikan.

Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian

Dan pengakuan Irwan Hermawan, dituangkan dalam BAP (Berita Acara Penyidikan).

Belakangan, nama Dito Ariotedjo ikut terseret. Ia disebut-sebut turut menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus ini.

Menurut kabar yang beredar, Dito menerima uang dari sosok Irwan Hermawan dalam proyek pengadaan menara BTS Kominfo.

Sosok Pihak Swasta

Maqdir tetap tidak membuka secara rinci terkait sosok pihak swasta tersebut. Ia hanya menyebut, pihak swasta itu merasa miris melihat kliennya yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

"Pihak swasta yang merasa miris melihat Irwan di dakwa terima uang dan melakukan pencucian uang, padahal dia diminta bantuan oleh sahabatnya," ucap Maqdir.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 2 T di LPEI, Mulai Ditangani Jaksa Agung

Maqdir memastikan, pihaknya akan menyerahkan langsung uang tersebut ke Kejaksaan Agung. Ia menyebut, akan menyerahkan uang itu ke Korps Adhyaksa secepatnya. "Semoga sempat hari ini," tegas Maqdir.

Kejagung Belum Terima

Kejaksaan Agung mengatakan belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Sampai saat ini belum ada,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Kejagung saat ini masih menunggu Irwan yang kini telah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, untuk segera melapor soal pengembalian uang tersebut.

Sebut Nama Menpora Dito

Dugaan penerimaan uang senilai Rp 27 miliar sebelumnya disebut-sebut turut diterima Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini..

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

Tak Hapus Pidananya

Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo, memiliki pandangan berbeda dengan Maqdir Ismail.

Menurut Harkristuti, seseorang yang mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.

"Ya ndak dong, proses peradilan tetap berjalan. Hakim bisa saja mengurangi pidana karena uang sudah dikembalikan. Tapi, tidak menghapus pidana," ujar Harkristuti kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Harkristuti mengatakan, meskipun seseorang yang mengembalikan uang itu masih berstatus saksi, tetap saja unsur pidana tidak bisa dihapus. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Tidak bisa hapus pidana dong, APH (aparat penegak hukum) harus (mengusutnya)," pintanya. n erc/cr5/rmc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU