Poster Turnamen Sepak Bola Antar-SSB Dipastikan Hoaks

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Poster Hoax Lomba Sepak Bola antar SSB yang beredar di sosial media. Foto: Pemkot Surabaya.
Poster Hoax Lomba Sepak Bola antar SSB yang beredar di sosial media. Foto: Pemkot Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Beredar di media sosial, sebuah poster yang memuat informasi adanya event turnamen antar sekolah sepak bola (SSB) seluruh Jawa Timur memperebutkan Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Surabaya.

Dalam poster tersebut tertulis, adanya biaya pendaftaran senilai Rp750 ribu dengan mentransfer ke nomor rekening sebuah bank.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menegaskan bahwa poster itu bermuatan informasi bohong atau hoaks.

Kepala Dinkominfo Surabaya, M. Fikser mengatakan bahwa poster dengan latar belakang warna merah dan putih, yang menyertakan foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono itu telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 “Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoax. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara tersebut. Poster itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” kata M. Fikser, Rabu (5/7/2023).

Fikser menyayangkan beredarnya poster yang meresahkan tersebut. Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak menanggapi atau menyebarluaskan poster hoaks itu. Terlebih ada nominal hadiah dan cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening bank.

"Pastinya sangat meresahkan masyarakat. Maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoaks tersebut," ujarnya.

Fikser juga memastikan, setiap gelaran olahraga yang diadakan oleh Pemkot Surabaya tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Dengan mencantumkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya sangat merugikan masyarakat. Sebab Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet. Bahkan, pemkot tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM, baik melalui olahraga, maupun yang lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks dengan menyebarluaskan informasi itu. Pasalnya, sudah ada undang-undang bagi pelaku penyebaran hoaks yang termasuk pidana.

Ia memperingatkan pelaku penyebaran hoaks bisa dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” tandasnya. sb

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…